Air Minum dalam Kemasan
Halo gais! Gimana buat hari ini, udah minum belum biar membantu fokus pikiranmu? Air putih bentuk apapun itu selain dapat melenyapkan dahaga juga bermanfaat bagi kesehatan kita. Apalagi, kandungan air dalam tubuh manusia sebesar 50% hingga 70%. Artinya sadar atau tidak, setengah atau lebih tubuh kita tersusun dari cairan. Pantas saja ya ketika kita kekurangan cairan, tubuh kita seakan tidak optimal bekerjanya. Bahkan bukan hanya kekurangan cairan alias dehidrasi lho, Rencang. Ketika tubuh kita terlalu banyak “kerasukan” cairan dalam satu waktu sekaligus, dapat menimbulkan kondisi yang disebut “intoksikasi air” atau bahasa mudahnya: keracunan air!
Bahkan ada semacam kelainan yang dialami oleh admin yaitu Gemuk Air, dan ini real! Kamu bisa baca penjelasan ilmiahnya disini.Nah itu tadi pendahuluan kita sebelum mengarah ke pentingnya legalitas usaha bagi produk Air Minum Tawar. Memang cukup creepy penjelasannya dan seakan tidak memotivasi untuk minum air namun justru menakut-nakuti. Tapi penjelasan tentang “kenyataan” yang terjadi di tubuh kita ketika berurusan dengan air, mengantarkan kita ke pembahasan yang sangat penting: Mengapa Air Minum dalam Kemasan memerlukan legalitas usaha?
Legalitas Air Minum Tawar: Wajib, Tak Bisa Ditawar!
Nah karena pentingnya peranan air dalam memperlancar sirkulasi tubuh manusia tersebut, menjadikan Air Minum memiliki titik yang sangat kritis seperti halnya Titik Kritis Halal untuk Air Minum. Nah dari sini saja sudah terlihat, bahwa Halal yang bukan hanya concern pada kesehatan saja mewajibkan Air Minum untuk memiliki Halal. Apalagi legalitas yang sangat concern pada Kesehatan. Memang kesehatan merupakan hal yang kritis. Apabila terdapat kandungan-kandungan tertentu yang berbahaya pasti dapat merugikan dan memberi dampak yang luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, produk Air Minum Tawar yang diperdagangkan dalam kemasan wajib hukumnya memiliki legalitas usaha. Apa bentuknya? Tak lain dan tak bukan yaitu Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Loh, Loh, Loh! Mengapa kok harus Izin BPOM? Tidak cukupkah izin di dinas apa itu namanya yang ada di daerah?”. Pasti kamu para produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bertanya demikian, bukan? Mengapa harus mengantongi izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan? Bagaimana jika mengurus izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan seperti Produk Industri Rumah Tangga (P.IRT)? Jawabannya adalah tentu saja tidak bisa. Permohonan kamu akan ditolak karena Dinas Kesehatan setempat memang tidak berwenang mengeluarkan izin untuk produk AMDK, sekalipun kamu sogok mereka. Lantas, mengapa hal berhubungan dengan “Kesehatan” ini tidak dapat diurus di Dinas “Kesehatan”?
Ambil lah satu contoh acak persyaratan pengurusan P.IRT di suatu daerah seperti Kabupaten Kebumen. Dalam portal website resminya, dijabarkan beberapa produk makanan dan minum tertentu bukan menggunakan P.IRT melainkan memerlukan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk salah satunya adalah Air Minum dalam Kemasan (AMDK). Bahkan, walaupun diproduksi secara rumahan untuk skala kecil. Meskipun peredarannya hanya di daerah tertentu dan bukan secara nasional. Biarpun modalnya tidak seberapa dengan karyawan yang tidak banyak dan pendukung produksi seadanya. Dan lain sebagainya. Intinya: Wajib BPOM sebagai izin dasarnya.
Mengapa??? Why???
Oke admin tau. Penjelasan secara yuridis saja tidak akan cukup untuk memuaskan dahaga pertanyaanmu. Maka kita akan mengulik sedikit dari segi ilmu sains (mengapa sedikit? karena admin orang hukum bukan orang sains hehehe). Secara regulasi, Rencang dapat melihat pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum dalam Kemasan yang dikeluarkan satu dekade lalu. Adapun permen ini juga merujuk pada peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 705/MPP/Kep/11/2003. Oke sudah cukup sampai sini tentang basa-basi hukumnya.
Adanya landasan hukum tersebut dilatarbelakangi dari upaya untuk meningkatkan mutu dan daya saing industri AMDK sesuai dengan perkembangan teknologi. Sudah jelas ya Rencang bahwa adanya regulasi ini benar-benar menekankan pada sisi kesehatan. Ruang lingkup AMDK terdiri dari Air Mineral Alami, Air Mineral, Air Demineral dan Air Minum Embun. Tujuan dari kewajiban pengurusan Izin BPOM adalah untuk meminimalisir kandungan cemaran zat-zat tertentu di dalam produk AMDK yang akan beredar ke masyarakat, sesempit apapun lingkup peredarannya. Karena zat-zat tertentu tersebut akan sangat berbahaya jika dikonsumsi apalagi secara rutin.
Zat tersebut diantaranya adalah Polikarbonat (PC) dalam kemasan air minum serta Bisfenol A (BPA) yang pasti sering kamu lihat dalam iklan dengan tajuk “BPA-Free”. Kedua senyawa kimia tersebut berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi lebih dari batas toleransi tubuh. Dan kedua senyawa tersebut dapat ditemukan di lingkungan sekitar mengingat dunia ini penuh dengan polusi. BPOM seringkali melakukan telaah pra dan pasca dipasarkannya suatu produk AMDK dengan tujuan untuk memantau peredaran dari zat-zat berbahaya. Mangkanya! Harus BPOM karena memang sangat strict dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peredaran AMDK.
Perlu Standardisasi Juga!
Selain izin BPOM, Air Minum Dalam Kemasan juga memerlukan izin standardisasi yaitu Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Hal ini wajib dilakukan terutama setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 dan Nomor 26 Tahun 2019. Hal ini dalam rangka untuk memastikan bahan baku dan proses produksi aman dari awal hingga pengemasan. Nah memang sangat berlapis ya Rencang pengawasannya mulai dari BPOM, BSN, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Hal ini untuk menjaga agar AMDK aman diminum oleh masyarakat luas.
Jika bisa admin simpulkan, maka legalitas yang diperlukan oleh AMDK meliputi Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Sertifikasi HACCP, ISO 22000, dan ISO 9001. Cukup banyak ya, Rencang? Pusing? Yuk urus legalitas produk Air Minum dalam Kemasan-mu di Rewang Rencang!
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya