Apa Itu Nazegel (Permeteraian-Kemudian)?
Untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa hukum sepertinya cukup asing dengan istilah Nazegel ini. Admin juga seperti itu kok hehehe. Istilah ini terasa awam ketika masih kuliah dulu, akan tetapi menjadi kawan yang cukup familiar ketika memasuki dunia praktik. Ingat ya Rencang, N-A-Z-E-G-E-L. Jangan salah sitilah dengan Inzage, yang sekilas baca cukup mirip pengucapannya (terutama karena sama-sama terdapat unsur huruf A, E, G, N dan Z), yang padahal artinya sangat berbeda jauh. Inzage adalah proses pemeriksaan berkas perkara banding oleh pihak advokat dan jaksa penuntut umum dalam kurun waktu 14 hari. Sedangkan Nazegel ternyata sama sekali tidak sama meskipun unsur hurufnya serupa. Lalu, apa itu nazegel (permeteraian-kemudian)?
Lah? Apa pula itu permEteraian-kemudian atau permAteraian-kemudian? Permeteraian kemudian adalah sinonim dari Nazegel di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, Permeteraian Kemudian merupakan bahasa hukum dari Nazegel. Dikutip dari Proz, Padanan kata dari Nazegel atau dalam Bahasa Belanda yaitu “Nazegelen” ini dapat dilihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Artinya ialah pelunasan bea meterai yang dilakukan belakangan atas suatu dokumen. Maksudnya adalah pada saat dokumen tersebut ditandatangani dan dimeteraikan sebetulnya belum lunas beanya. Akan tetapi tetap sah, walaupun tidak dapat menjadi alat bukti. Wah ternyata hukum (dan administrasi) telah mengenal konsepĀ Paylater ya Rencang hehe.
Agar dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan, undang-undang menetapkan bahwa pemilik dokumen harus membayar biaya meterai hingga lunas lalu dinyatakan lunas melalui legalisasi oleh pejabat yang bersangkutan. Siapa pejabat yang bersangkutan tersebut? Tentu saja pejabat pada kantor pos. Jadi sebenarnya, Nazegel merupakan legalisasi yang menyatakan bahwa bea meterai atas suatu dokumen telah lunas. Pernyataan ini merupakan kontradiksi dari “jika suatu dokumen belum di-Nazegel-en, maka dokumen tersebut dianggap belum lunas bea meterainya dan tidak dapat menjadi bukti di pengadilan walaupun telah sah dokumennya”.
Legalisasi Pejabat Kantor Pos vs Legalisasi Notaris
Mengapa harus ada mekanisme yang seperti ini admin pun kurang tahu. Padahal jika dilogika, sebelum kita membubuhkan meterai di suatu dokumen, pasti kita membeli meterai tersebut terlebih dahulu, kan? Bukankah menunjukkan bea meterai kita telah lunas? Atau mungkin memang benar-benar ada mekanisme Paylater alias Ngutang dalam pembelian meterai admin juga kurang tahu. Mungkinkan di zaman dulu seperti itu? Padahal saat ini kita biasanya membeli meterai secara tunai di kantor pos atau bahkan telah tersebar di banyak warung, toko dan gerai dengan “bea extra” sebesar 1.000 hingga 3.000 rupiah. Yang jelas apabila hukum positif telah menyatakan demikian, kita mau tak mau harus menurutinya. Nazegel jadi terlihat seperti kuitansi atas meterai suatu dokumen, dalam bentuk legalisasi.
Tunggu dulu. Legalisasi??? Bukankah selama ini yang kita ketahui legalisasi dilakukan oleh pejabat yang berwenang? Seperti pejabat yang menduduki posisi tertentu. Untuk melegalisir ijazah kita, perginya ya ke kepala sekolah atau rektor/dekan. Dokumen-dokumen hukum rata-rata dilegalisir di Notaris sebagai pejabat publik (seperti yang dilansir dari Hukum Online). Lantas, mengapa Nazegel ini justru ditunjukkan ke kantor pos? Ya ketentuannya begitu, hehehe. Jika ingin membuat suatu dokumen bermeterai menjadi sah sebagai alat bukti di pengadilan, ya perlu legalisasi di kantor pos. Akan tetapi, kantor posnya pun bukanlah kantor pos sembarangan, melainkan kantor pos besar.
Nah yang menjadi pertanyaan adalah, kantor pos besar sekalipun kan tetap saja kantor pos, bukan? Kantor pos bukanlah tempat yang biasanya bernuansa instansi publik layaknya kantor pemerintahan ataupun kantor Notaris. Bahkan, penaungnya sendiri berbentuk badan usaha (walaupun berbadan hukum dan BUMN, tapi esensinya tetaplah suatu entitas usaha) yaitu PT Pos Indonesia Persero. Inilah pertanyaan yang pernah admin tanyakan dulu ketika pertama kali mendengar istilah Nazegel dari kenalan admin. Sayangnya belum ada penelitian mengenai ini selain pertanyaan serupa dari Pak Sukpandiar, S.H.. Apakah kamu tertarik untuk meneliti dan menjadikannya sebagai isu hukum?
Tata Cara Melakukan Nazegel(en) atau Permeteraian Kemudian
Melakukan Nazegel atau permeteraian kemudian tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Permeteraian ulang oleh Pejabat Pos ini juga sering disebut dengan leges. Caranya adalah menuju loket legalisasi atau legalisir yang terdapat pada kantor pos besar. Peraturan terbaru mengenai mekanisme Nazegel ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2021. Itu lho, peraturan yang menciptakan perubahan substansial dari Meterai berbea Rp. 3.000,- dan Rp. 6.000,- menjadi Rp. 10.000,-. Tata caranya adalah sebagai berikut:
- Membawa dokumen yang ingin dilegalisir (Nazegel) ke kantor pos besar. Kamu pasti bertanya-tanya apa maksudnya kantor pos besar ini. Kantor pos besar merujuk pada kantor pos pusat atau kantor pos utama yang tersebar di ibukota kabupaten/kota. Bukan di kantor pos cabang apalagi yang kecil-kecil.
- Ingat! Dokumen tersebut telah diberi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Pejabat Pos yang berwenang, yaitu Manager Pelayanan atau staf/pegawai teknis di Bagian Pelayanan yang ditunjuk suatu kantor pos besar.
- Kemudian dokumen tersebut akan diberi cap (legalisasi) bahwa telah dilakukan permeteraian kemudian (Nazegel) sesuai ketentuan yang berlaku. Di dalam cap tersebut terdapat data mengenai waktu penyetoran, nomor SKPKB/STP (jika ada), nama, NIPPOS, dan tanda tangan.
Oh iya jika Rencang ingin mengetahui contoh bentuk Nazegel bisa diakses disini. Nah itu tadi penjelasan lengkap mengenai Apa Itu Nazegel (Permeteraian-Kemudian)?
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya