Apakah Boleh Perusahaan Fintech Lending Dimiliki Oleh Orang Asing?

Halo Rencang-Rencang, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Fintech Lending. Tapi sebelumnya apakah rencang telah mengetahui apa itu fintech landing? Dalam artikel ini kita akan terfokus pada ketentuan kepemilikan saham oleh Warga Negara Asing (WNA) dari fintech landing.
Fintech lending atau disebut juga dengan Fintech Peer-to-Peer Lending adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Fintech lending merupakan salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan memanfaatkan teknologi yang memungkinkan kreditur meminjamkan uang kepada debitur. Kemudian, mengenai mekanisme pemberian pinjamannya sendiri dapat melalui website ataupun aplikasi. Istilah fintech lending seringkali dikaitkan dengan istilah “Pinjol” atau “Pinjaman Online”, hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaan pinjam meminjam dilaksanakan secara online, ,mulai dari pengajuan pinjaman, pemberian pinjaman, sampai dengan pembayaran dilaksanakan secara online. Di Indonesia banyak sekali platform yang bergerak di bidang ini, seperti kredivo, akulaku, spaylater, dan platform lainnya.
Kemudian, terkait dengan fintech lending tentunya tidak dapat dipisahkan dari fintech atau financial technology. Fintech sendiri merupakan sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. Fintech sendiri telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Kemudian, ketika membahas mengenai fintech tentunya tidak dapat dipisahkan dari ketentuan mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”), yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 POJK 10/5/2022.
Selanjutnya, mengenai kepemilikan saham dari fintech lending sendiri juga harus diperhatikan lebih lanjut. Fintech lending sendiri merupakan perusahaan yang cukup penting dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Fintech lending dapat menjadi pihak yang mampu memberikan modal kepada pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro. Mengingat posisi fintech lending yang cukup penting, tentunya kepemilikan sahamnya tidak boleh diatur secara sembarangan, karena nantinya akan berpengaruh terhadap kinerja dari fintech lending tersebut.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) POJK 10/5/2022 saham penyelenggara yang berbentuk perseroan terbatas dilarang dimiliki oleh pihak selain:
- Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan/atau badan hukum Indonesia; atau
- WNI dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bersama-sama dengan badan hukum asing dan/atau warga negara asing.
Lebih lanjut dalam ayat (4) juga dijelaskan bahwa kepemilikan asing pada penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor penyelenggara. Namun, kepemilikan asing pada penyelenggara tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa ketentuan maksimal kepemilikan sebesar 85% hanya berlaku bagi fintech lending yang tidak memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa batas maksimal kepemilikan saham dari fintech lending oleh WNA harus mempertimbangkan kondisi dari perusahaan tersebut. Apakah fintech lending tersebut memperdagangkan ke bursa efek atau tidak? Lantas apakah Rencang Rencang sudah mengetahui tentang fintech lending? Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu.
#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya
