GAds

Apakah Lagu Remix Melanggar Hak Cipta?

Lagu Remix Melanggar Hak Cipta, Apakah Benar?

Lagu remix sering ditemukan dalam konser
Lagu remix sering ditemukan dalam konser

Halo Rencang-Rencang, mungkin rencang sering mendengarkan lagu yang di remix atau penggabungan satu lagu dengan lagu lagu lain, sehingga membentuk satu lagu utuh. Dalam beberapa kasus lagu-lagu remix yang seringkali ditemukan dalam aplikasi  Youtube, Spotify, Tik Tok, Apple Music, dan aplikasi streaming music lainnya. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai status hukum dari lagu remix tersebut. 

Apakah lagu remix melanggar hak cipta?

Perlu dipahami bahwa dalam hak cipta terdapat dua hak yang diperoleh oleh pemegang hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Dalam hak ekonomi sendiri terdapat dua hal yang dapat dipakai oleh pengguna hak cipta diantaranya:

  1. Performing rights adalah hak yang diberikan kepada pemegang hak cipta untuk mempergunakan suatu karya di depan khalayak umum dengan tujuan komersil. Kegiatan tersebut dapat berupa menyanyikan, memperdagangkan, memutar, dan kegiatan lainnya dengan tujuan untuk mengkomersilkan suatu karya.
  2. Mechanical rights  adalah hak yang diberikan kepada pemegang hak cipta untuk mengaransemenkan atau mentransformasikan ciptaan. Mechanical rights  sendiri merupakan suatu kegiatan merubah suatu hak cipta menjadi hak cipta lainnya. 

Dalam hal ini kasus lagu remix termasuk mechanical rights. Hal tersebut dikarenakan dalam lagu remix menggabungkan beberapa lagu menjadi satu bentuk lagu baru. Tetapi, di lain sisi lagu remix juga dapat dikategorikan dalam performing rights mengingat di beberapa kondisi pembuat lagu remix membawakan lagu tersebut dalam kegiatan konser. Dengan begitu dapat dipahami bahwa baik performing right maupun mechanical rights dapat menjadi hak ekonomi yang didapatkan oleh pemegang hak cipta dalam melindungi haknya dari pembuat lagu remix yang tidak bertanggungjawab.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa lagu remix yang dibuat dan dikomersilkan tanpa adanya izin lisensi dari pemegang hak cipta telah melanggar ketentuan dari hak cipta. Kemudian, dalam mencegah pelanggaran hak cipta dari pembuat lagu remix, tentunya pembuat lagu remix harus meminta izin tertulis berupa lisensi dan/atau membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta lagu sebagai bentuk kompensasi. Ketentuan tersebut dijelaskan di dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) UU Hak Cipta.

Bagaimana praktik pelaksanaan pembayaran royalti dan pemberian lisensinya?

Dalam praktiknya sendiri terdapat sedikit perbedaan antara mekanisme pembayaran royalti antara performing rights dan mechanical rights. Dalam performing rights pembuat lagu remix dapat langsung membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga yang mengelola dana terkait pembayaran dan penyaluran dana di bidang hak cipta. Pembuat lagu remix tidak perlu bertemu langsung dengan pemilik lagu yang asli, melainkan cukup menemui LMKN untuk mendapatkan lisensinya.

Kemudian, untuk mechanical right sendiri pembuat lagu remix dapat membuat perjanjian lisensi serta membayarkan royalti secara langsung kepada pencipta lagu. Perbedaan tersebut terletak pada pembayaran royaltinya. Di beberapa kondisi telah banyak pencipta lagu yang telah mengalihkan sebagian atau sepenuhnya hak ekonominya kepada publisher ataupun produser lagu. Dengan adanya pengalihan dari pencipta kepada publisher ataupun produser mengakibatkan pemegang mechanical right tidak dipegang lagi oleh pencipta lagu, melainkan dipegang oleh publisher ataupun produser lagu.

Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa beberapa lagu remix yang beredar mempunyai kewajiban untuk mempunyai izin lisensi dan membayar royalti kepada pemilik asli lagu tersebut. Lantas apakah Rencang-Rencang telah memahami status hukum lagu remix ? Jika  Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu. 

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?