GAds

Bolehkah Membayar Sewa Menyewa Tanah di Indonesia Menggunakan Dolar dan Mata Uang Asing Lainnya?

Bolehkah Membayar Sewa Menyewa Tanah di Indonesia Menggunakan Dolar dan Mata Uang Asing Lainnya?

Halo Rencang-Rencang, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai praktik sewa menyewa tanah. Namun, kali ini kita akan membahas dari sudut pandang alat pembayarannya. Sebagai WNI tentunya kita lebih terbiasa dengan Rupiah sebagai alat transaksi di Indonesia. Sangat jarang sekali kita melihat adanya transaksi di Indonesia menggunakan mata uang asing. Dalam beberapa kasus, seringkali WNA menyewa aset di Indonesia, baik untuk kegiatan usaha maupun untuk sarana tempat tinggal. Kemudian dalam pembayarannya sendiri seringkali WNA tersebut menggunakan mata uang asing seperti Dolar US, Euro, Yuan, dan mata uang asing lainnya. Lantas akan timbul suatu pertanyaan lanjutan.

Apakah Boleh Menggunakan Dolar dan Mata Uang Asing Lainnya Dalam Transaksi Sewa Menyewa Tanah?

Sewa menyewa adalah suatu perjanjian antara dua pihak yaitu pihak penyewa dan pihak yang menyewakan barang, dalam hal ini penyewa membayar sejumlah uang kepada pemberi sewa, sedangkan pemberi sewa memberikan barang yang telah disewa kepada penyewa selama waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Ketentuan mengenai sewa menyewa juga telah diatur dalam Pasal 1547 s.d. Pasal 1600 KUH Perdata. Pengertian sewa menyewa secara rinci juga telah diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata:

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Dalam perjanjian sewa menyewa terdapat beberapa hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan baik oleh pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tersebut termuat di dalam Pasal 1550 KUH Perdata sebagaimana berikut:

Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk: 

 

  • menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa; 
  • memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
  • memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa

 

 

 

Selain kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemberi sewa, penyewa juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 1560 KUH Perdata sebagaimana berikut:

Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:

 

  • memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan; 
  • membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

 

 

 

Berdasarkan kedua pasal tersebut dapat dipahami bahwa pada dasarnya kedua belah pihak sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Selain itu, mengacu pada syarat sahnya suatu perjanjian hanya terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata diantaranya adalah

  1. Adanya suatu kesepakatan;
  2. Adanya kecakapan dari para pihak;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang halal 

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa pada dasarnya tidak ada ketentuan mengenai cara pembayaran dan alat pembayaran yang harus dilaksanakan oleh para pihak dalam melakukan perjanjian sewa menyewa tanah. Namun, kita juga harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang undangan lainnya.

Batas Kebolehan Transaksi Menggunakan Dolar dan Mata Uang Asing Lainnya

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa di dalam KUH Perdata tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai cara pembayaran dan alat pembayaran yang harus digunakan dalam melakukan perjanjian sewa menyewa tanah. Tetapi kita juga harus melihat peraturan lain yang mengatur mengenai alat transaksi. Salah Satunya adalah UU Mata Uang.

Dalam Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, dijelaskan bahwa setiap transaksi pembayaran maupun transaksi keuangan apapun yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Ketentuan tersebut pada dasarnya sudah sangat jelas mengatur mengenai alat pembayaran yang harus digunakan di Indonesia, yaitu mata uang Rupiah.

Dalam Pasal 1 angka 1 PBI 17/2015 juga menjelaskan bahwa mata uang Rupiah adalah mata uang Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa mata uang Rupiah diwajibkan di dalam penggunaan transaksi di Indonesia baik itu berupa transaksi tunai maupun non tunai. Dari ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa mata uang Rupiah menjadi mata uang satu-satunya di Indonesia dan wajib digunakan sebagai alat transaksi.

Dalam Pasal 4, 5, dan 14 PBI 17/2015 sebenarnya terdapat beberapa pengecualian. Dalam beberapa pasal tersebut dijelaskan terdapat beberapa transaksi yang diperbolehkan untuk tidak menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat transaksi, diantaranya adalah:

  1. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; 
  2. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; 
  3. transaksi perdagangan internasional; 
  4. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; 
  5. transaksi pembiayaan internasional; 
  6. kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh bank berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah; 
  7. transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; 
  8. transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang. 
  9. penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  10. pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar wilayah pabean Republik Indonesia yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sanksi Penggunaan Dolar dan  Mata Uang Asing Lainnya Sebagai Alat Transaksi

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa dalam melakukan sewa menyewa tanah di Indonesia haruslah menggunakan Rupiah. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang menyatakan bahwa apabila seseorang yang melakukan transaksi tanpa menggunakan Rupiah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 18 PBI 17/2015 yaitu:

Pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa: 

 

  • teguran tertulis; 

 

  • kewajiban membayar; dan/atau 
  • larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran. 

 

 

Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa dalam melakukan sewa menyewa tanah di Indonesia tidak boleh menggunakan Dolar ataupun mata uang lainnya. Perjanjian sewa menyewa haruslah menggunakan mata uang Rupiah. Lantas apakah rencang-rencang telah memahami penjelasan tersebut? Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu. 

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya 

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?