GAds

Bolehkah Perusahaan Membeli Saham Perusahaan Lain?

Bolehkah Perusahaan Membeli Saham Perusahaan Lain?

Jual beli saham oleh perusahaan
Jual beli saham oleh perusahaan

Halo Rencang-Rencang, sebelumnya apakah rencang pernah bingung, apakah suatu perusahaan bisa membeli saham dari perusahaan lain? Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai ketentuan jual beli saham yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam praktiknya, mungkin kita lebih banyak menemui pihak yang membeli saham dari perusahaan adalah orang-perorangan. Jarang sekali kita mendengar perusahaan A membeli saham perusahaan.

Lantas Dapatkah Perusahaan Membeli Saham Perusahaan Lainnya?

Dalam menjawab pertanyaan ini, harus dijelaskan terlebih dahulu jenis perusahaannya. Apabila perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), maka perusahaan tersebut diperbolehkan untuk membeli saham dari perusahaan lain. Selanjutnya, apabila perusahaan yang bersangkutan bukan merupakan badan hukum, seperti persekutuan komanditer (CV); Firma; serta persekutuan perdata, maka perusahaan tersebut tidak diperbolehkan untuk membeli saham dari perusahaan lain.

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa alasan diperbolehkannya perusahaan membeli saham dari perusahaan lain adalah dari segi “bentuk badan usahanya” . Perusahaan yang berbentuk badan hukum diperbolehkan untuk membeli saham dari perusahaan lain, sedangkan perusahaan yang tidak berbadan hukum tidak diperbolehkan untuk membeli saham dari perusahaan lain. Perusahaan berbadan hukum diperbolehkan, karena subjek hukumnya adalah perusahaan itu sendiri. Sedangkan perusahaan yang tidak berbadan hukum bukanlah termasuk subjek hukum, sehingga subjek hukumnya tetap memiliki perusahaan yang tidak berbadan hukum tersebut.

Menjawab pertanyaan sebelumnya, boleh tidaknya perusahaan membeli saham dari perusahaan lain dapat dilihat dari bentuk perusahaannya. Salah satu bentuk perusahaan yang diperbolehkan membeli saham dari perusahaan lain adalah PT. Berdasarkan Pasal 109 angka 2 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT menjelaskan perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Adapun yang dimaksud orang adalah orang perseorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

Perusahaan yang “Berbadan Hukum” diperbolehkan membeli saham dari perusahaan lain karena perusahaan yang berbadan hukum merupakan subjek hukum yang terpisah dengan pemilik perusahaan (Rechtspersoon). Dalam hal ini badan hukum tersebut diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum, seperti jual beli saham. Perusahaan tersebut juga memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan pemilik perusahaan. Sehingga perusahaan seperti PT yang berbadan hukum boleh untuk membeli saham perusahaan lain, berbeda halnya dengan CV, Firma, dan persekutuan perdata, perusahaan tersebut tidak boleh membeli saham milik perusahaan lain, serta harus diwakili oleh pemilik perusahaan.

Bagaimana Ketentuan Jual Beli Saham Oleh Perusahaan

Dalam membeli saham dari perusahaan lain, suatu perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah kesesuaian dengan anggaran dasar dari perusahaan masing masing, baik itu perusahaan penjual, maupun perusahaan pembeli. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 UU PT. Dalam hal ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; 
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau 
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa suatu perusahaan pada dasarnya boleh membeli saham dari perusahaan lain. Tolak ukur perusahaan diperbolehkan membeli saham milik perusahaan lain adalah dari bentuk perusahaanya. Perusahaan yang diperbolehkan membeli saham adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum (PT). Lantas apakah Rencang Rencang sudah mengetahui tentang ketentuan perusahaan yang dapat membeli saham perusahaan lain? Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu. 

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?