GAds

E-Court dalam Peradilan Perdata

E-Court dalam Peradilan Perdata

Manusia merupakan mahluk sosial berarti membutuhkan manusia lain dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari dan membentuk suatu kelompok yang disebut sebagai masyarakat. Dalam memenuhi suatu kebutuhan dibutuhkan adanya keteraturan sehingga diperlukanlah suatu norma unutk mengatur segala tingkah laku manusia didalam masyarakat. Salah satu norma yang ada di masyarakat yaitu norma hukum. Dalam melaksanakan norma hukum yang ada di masyarakat perlu adanya penegak hukum dan suatu institusi  yang berwenang untuk menjadi menegakkan hukum dan mencari keadilan di masyarakat yaitu pengadilan. Berdasarkan pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, lembaga peradilan Indonesia yang terdiri dari badan peradilan di bawahnya yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Peradilan-peradilan tersebut merupakan peradilan yang bertugas dalam pelayanan publik dan seharusnya peradilan tersebut berjalan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Tetapi kenyatannya dalam proses menyelesaikan sengketa sering terjadi masalah seperti beban yang terlalu padat, lamban dan biaya yang mahal misalnya seperti bagi masyarakat yang berdomisili daerah pelosok harus mengeluarkan tenaga, waktu dan biaya untuk mengikuti proses penyelesaian perkara di pengadilan setempat.[1]

Berdasarkan hasil analisis Bank Dunia melalui survey Ease of Doing Business (EODB) yang mengevaluasi Indeks Kualitas Proses Peradilan, Indonesia termasuk belum memadai disebabkan beberapa hal yaitu: [2]

  1. Pengadilan belum dapat melakukan pemeriksaan gugatan awal secara elektronik melalui suatu platform khusus yang terdedikasi khusus
  2. Pengadilan belum dapat melakukan pengiriman panggilan terhadap pihak berpekara secara elektronik
  3. Pengadilan belum dapat menyediakan pembayaran perkara secara elektronik

Dengan adanya permasalahan tersebut, melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik yang kemudian dicabut dan disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik telah menargetkan seluruh Pengadilan di Indonesia untuk menggunakan sistem pengadilan ekektronik atau e-court. Sistem e-court ini memberikan kemudahan karena melalui sistem ini maka pengguna bisa melakukan pendaftaran, administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan dan tata kelola administrasi dan pembayaran biaya perkara secara elektronik.

Dengan adanya kemudahan dari sistem e-court tersebut maka prinsip peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud. Hal ini juga didukung oleh Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa penyelenggaran adminsitrasi perkara dan persdiangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern. Dengan adanya tujuan yang ingin dicapai oleh Mahkamah Agung tersebut yang menjadi permasalahan yaitu apakah penerepan dari sistem e-court tersebut sudah efektif  diterapkan dalam penegakan hukum dalam Pengadilan Negeri karena untuk mewujudkan hal tersebut Mahkamah Agung harus perlu mempersiapkan segala hal seperti prasarana untuk mendukung sistem e-court tersebut.

[1] Ali. (2019). Ini 10 Masalah Peradilan di Indonesia versi Bagir Manan. Available online from:    https://www.hukumonline.com/ .  Diakses pada 18 April 2022

[2] Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. (2019). Pengadilan Siap Menyambut Kehadiran E-Litigasi. Available online from: https://ditjen miltun.mahkamahagung.go.id/ . Diakses pada 18 April 2022

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?