GAds

Hakim Anti Mainstream Non-Litigasi

Di dunia profesi hukum memang terdapat beberapa profesi yang jarang diketahui oleh masyarakat awam, seperti para “Hakim Anti Mainstream” Non-Litigasi ini. Sebelum kita membahas tentang “siapa mereka”, mari kita kupas tuntas terlebih dahulu dunia penyelesaian masalah hukum. Mungkin Rencang pernah mendengar istilah “litigasi” dan “non-litigasi”. Keduanya merupakan mekanisme penyelesaian masalah hukum yang masih digunakan hingga sekarang. Litigasi mudahnya adalah penyelesaian melalui jalur pengadilan (meja hijau). Sedangkan Non-Litigasi dalam kamus hukum dikenal sebagai “alternatif penyelesaian sengketa”. Jadi jika ada masalah hukum, pengadilan itu bukan satu-satunya institusi yang berwenang ya, Rencang. Untuk beberapa kasus yang biasanya bersifat privat, masyarakat diperbolehkan menggunakan alternatif lain selain melalui pengadilan untuk menyelesaikan masalah hukum.

Mengapa begitu? Karena ada kalanya pengadilan memiliki celah dalam pengaplikasiannya. Katakanlah salah satu contohnya, bukan rahasia lagi jika kita tau pengadilan membutuhkan waktu lama untuk bersidang. Antrian perkaranya juga mengular dan menumpuk di register pengadilan. Bahkan ada juga perkara-perkara lama yang belum selesai, berlarut hingga bertahun-tahun lamanya. Selain waktu juga ribetnya tahapan administrasi dan birokrasi yang harus dilalui serta rentan indikasi pungutan luar oleh oknum-oknum dalam jalur pengadilan. Transparansi dan integritas hakim juga menjadi PR bagi instansi bernama pengadilan. Padahal, beberapa kalangan misalnya pengusaha menginginkan masalahnya diselesaikan dengan efektif dan efisien. Secara filosofis, putusan pengadilan juga belum tentu mencerminkan keadilan dan memuaskan bagi para pihak. Maka dari itu, muncul mekanisme terobosan yang bisa dikatakan menutupi celah-celah mekanisme pengadilan namun tidak mengganti, hanya sebagai alternatif. Apa saja pilihannya?

Hakim yang tidak disebut “Hakim”

Sebagai alternatif penyelesaian masalah hukum, tentu saja mekanisme ini memiliki pihak yang menengahi. Kalau tidak ada penengah mah namanya debat alias cek cok hehe. 😀 Nah menurut admin sebenarnya mereka ini pantas disebut sebagai Hakim. Hanya saja, hukum dan masyarakat memberi julukan tersendiri yang biasanya diambil dari nama mekanisme non-litigasinya. Yah istilahnya hanya nama, namun sebenarnya perannya kurang lebih seperti hakim yang berdiri ditengah para pihak. Untuk mekanisme yang dikenal dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Aribterase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berikut merupakan jenis Alternative Dispute Resolution atau Alternative Dispute Settlement beserta julukan “Hakim Anti Mainstream Non-Litigasi”.

1. Konsultasi (Konsultan)

Sebenarnya profesi seorang Konsultan sudah pernah kita bahas di sini ya, Rencang. Tapi karena konteksnya alternatif penyelesaian sengketa, maka otomatis dibahas kembali. Konsultasi memang merupakan salah satu bentuk mekanisme dalam alternatif penyelesaian sengketa. Seperti pada judul, Hakim yang menangani Konsultasi disebut sebagai “Konsultan”. Untuk kamu yang ini menjadi Konsultan wajib tau tetek bengek tentang mekanisme Konsultasi. Berikut karakteristik yang telah Admin rangkum dari literatur buku.

-Bersifat personal dan satu arah. Hanya terdapat 2 pihak yaitu Konsultan dan Klien;

-Konsultan memberi pendapat hukum sesuai kebutuhan dan keinginan Klien;

-Konsultan bersifat aktif setelah Klien menceritakan masalah hukumnya;

-Hasil Konsultasi bersifat rekomendasi sehingga tidak mengikat;

-Klien bisa memilih menerima atau tidak hasil konsultasi;

-Lebih murah dan mudah dibandingkan pengadilan.

Untuk tingkatan masalah hukum, admin beri nilai bintang satu (*) karena biasanya masalahnya tidak terlalu besar dan dapat diselesaikan secara personal. Biasanya Klien memiliki masalah dengan pihak ketiga yang tidak ikut Konsultasi. Akan tetapi dimungkinkan juga jika pihak ketiga tersebut mengikuti sesi Konsultasi, namun secara pasif ya. Biasanya pihak ketiga diajak untuk meyakinkan karena mengingat Konsultasi diberikan oleh orang yang memahami mengenai hukum, sebagai pertimbangan bagi pihak ketiga. Kelebihan dari Konsultasi sudah pasti lebih cepat, murah dan ringkas dibandingkan pengadilan. Selain itu bisa jadi Konsultasi hanya selesai dalam satu kali sesi. Untuk kisaran biaya sebagai pendapatan Konsultan tentu saja kebijakan si Konsultan sendiri ya. Bisa per sesi atau malah per jam. Mahal murahnya bisa tergantung pada kenyamanan pelayanan, ekspertasi atau keahlian, jam terbang dan pengalaman, serta kerumitan kasus.

2. Negosiasi (Negosiator)

Negosiasi adalah istilah yang mungkin umum didengar oleh masyarakat. Yap, Negosiasi merupakan bahasa hukum dari musyawarah, perundingan, perembukan, pemufakatan dan transaksi. Negosiasi juga merupakan salah satu bentuk mekanisme dalam alternatif penyelesaian sengketa. Nama hakimnya lazim disebut “Negosiator”. Mulai dari poin dua ini, kita akan menemukan julukan bagi Hakim Anti Mainstream Non-Litigasi dengan akhiran “tor” (tapi tidak ada impostor ya Rencang, hehe) Karakteristik dari Negosiasi:

-Bersifat dua arah, terdapat dua pihak dengan kepentingan hukum yang berbeda;

-Negosiator bersifat pasif, biasanya menegaskan lagi setiap pernyataan;

-Keputusan Negosiasi di tangan para pihak karena keaktifannya;

-Keputusan Negosiasi bersifat mengikat bagi para pihak;

-Lebih murah dan mudah dalam implementasinya;

-Hasil Negosiasi bisa jadi bukti di pengadilan.

Untuk Negosiasi ini sebetulnya bukan merupakan hal yang sulit dipahami. Karena disinilah terjadi proses tawar menawar bagi para pihak. Mungkin yang perlu diperhatikan, peran seorang Negosiator adalah untuk menjadi penengah terutama secara administratif. Kemudian, seorang Negosiator juga tak jarang mempertegas keinginan para pihak dalam bentuk Bahasa Hukum, yang tentunya mendapat penafsiran tunggal dari para pihak. Untuk pendapatannya tidak berbeda jauh dengan Konsultan ya, Rencang. Untuk tingkatan masalah hukum, admin memberi nilai bintang dua (**) karena biasanya yang muncul bukan “masalah hukum” akan tetapi lebih kepada “kebutuhan hukum” yang berbeda dari para pihak. Sehingga tugas Negosiator salah satunya adalah menemukan jalan tengah, menyeimbangkan, menyatukan pikiran. Biasanya belum tampak adanya sengketa atau perselisihan kepentingan dalam Negosiasi.

3. Mediasi (Mediator)

Nah disini biasanya mulai terlihat adanya perbedaan kebutuhan hukum yang meruncing, sehingga sudah bisa dikatakan sebagai “masalah hukum” dengan tingkat yang admin beri nilai tiga bintang (***). Bahkan biasanya Mediasi dijadikan alternatif penyelesaian sebelum diselesaikan oleh pengadilan. Maksudnya jika bisa dimediasi, mengapa harus lanjut ke pengadilan? Beberapa kasus khususnya perdata seperti perceraian, hukum positif menyarankan para pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. “Hakimnya” tentu saja disebut sebagai Mediator. Apa saja karakteristik Mediasi?

-Bersifat dua arah dengan masalah hukum yang muncul dipicu karena perbedaan kepentingan yang meruncing;

-Mediator bersifat aktif menstimulasi para pihak untuk melakukan tawar menawar secara seimbang;

-Yang dicari sebetulnya adalah win-win solution, sehingga membuat para pihak legowo;

-Keputusan tetap ada di tangan para pihak, walaupun Mediator bersifat tidak pasif;

-Keputusan mengikat, tapi kekuatan eksekutorial tergantung itikad para pihak;

-Lebih murah dan mudah seperti alternative dispute resolution lain.

Mediasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang paling sering dipilih dan umum digunakan oleh masyarakat. Asasnya yang masih bernuansa “musyawarah mufakat” membuat Mediasi seringkali disebut sebagai penyelamat silaturahmi. Biasanya ada anggapan umum yang berkembang di masyarakat, Mediasi merupakan jodoh dari Negosiasi. Jadi, Negosiasi itu untuk pra sedangkan Mediasi untuk pasca. Dari segi finansial, sebetulnya gaji Mediator juga sama saja sih dengan bentuk alternatif lain, tergantung jam terbang Mediator dan kerumitan kasus.

4. Konsiliasi (Konsiliator)

Dari sini walaupun merupakan alternatif yang jauh lebih murah dan mudah dibandingkan pengadilan, namun sifat mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang akan kita bahas mulai mengarah pada model “pengadilan”. Untuk tingkatan masalah hukumnya sepertinya mulai serius karena keputusan bukan berada di tangan para pihak. Maka admin beri tingkatan bintang empat (****). Hakimnya sendiri biasanya disebut sebagai Konsiliator. Berikut adalah karakteristik dari Konsiliasi:

-Bersifat dua arah dengan masalah hukum dengan perbedaan kepentingan yang semakin meruncing;

-Konsiliator dapat bersifat aktif maupun pasif, kondisional dan opsional tergantung keadaan;

-Keputusan dibuat oleh Konsiliator, tapi akseptasi putusan dikembalikan ke para pihak;

-Jika para pihak menerima putusan Konsiliator, maka bersifat final dan mengikat;

-Masih bersifat lebih efektif dan efisien ketimbang melalui jalur pengadilan.

Sifat keseriusan yang tercermin dari keputusan yang diambil oleh Konsiliator membuat corak Konsiliasi ini terlihat seperti pengadilan. Dimana Hakim merupakan pihak yang membuat keputusan, lain halnya dengan Mediasi yang mana secara tidak langsung keputusan dibuat oleh para pihak sendiri dengan Mediator sebagai pihak netral yang mengarahkan secara aktif. Berbeda dengan Mediasi yang bersifat win-win solution, Konsiliasi bisa cenderung win-lose solution. Tapi keputusan untuk menerima atau tidak dikembalikan ke para pihak, menjadi pembeda antara Konsiliasi dengan Mediasi dan Pengadilan. Bisa dikatakan merupakan kawin campur antara Pengadilan dan Mediasi. Pendapatan Konsiliator juga seperti mekanisme ADR yang sudah-sudah ya, Rencang.

5. Penilaian Ahli (Expert)

Mekanisme ini sebetulnya menurut admin mirip-mirip dengan Konsiliasi. Hanya saja perbedaannya terletak pada “si Hakim” yang memiliki spesialisasi atau ekspertasi khusus dalam suatu masalah. Karena yang perlu Rencang ketahui, ada kalanya “Masalah Hukum” bukanlah masalah mengenai hukum. Biasanya Masalah Hukum berpangkal pada masalah lain seperti masalah ekonomi, namun karena diformalkan dengan hukum jadilan Masalah Hukum. Jika ADR lain biasanya mengambil penengah dari kalangan hukum, Penilaian Ahli lebih memilih pihak yang benar-benar ahli sebagai jurinya. Contohlah jika terdapat sengketa atau perselisihan mengenai teknologi komputer, maka “Hakimnya” adalah sarjana komputer atau orang yang memang ahli di bidang komputer (secara akademis maupun pengalaman). Hakimnya biasanya disebut sebagai “Ahli” atau “Expert” doang, tidak ada embel-embel “tor” kali ini hehe. Berikut karakteristiknya:

-Bersifat dua arah, biasanya terlihat jelas masalahnya bukanlah Masalah Hukum;

-Ahli/Expert bersifat aktif memberi pandangan atau rekomendasinya;

-Keputusan oleh Ahli tapi tetap dikembalikan pada para pihak;

-Daya ikat dan final eksekutorial tergantung penerimaan;

-Ahli/Expert ditunjuk dan disepakati oleh para pihak;

-Bisa jadi lebih mahal tapi tetap lebih mudah.

Karena memiliki ciri yang mirip dengan Konsiliasi hanya saja lebih expert penengahnya, maka dapat dikatakan Masalah Hukumnya ya mirip-mirip memiliki bintang empat (****) atau mungkin empat setengah. Dikatakan menurut admin bisa jadi lebih mahal tarifnya, karena memang disesuaikan dengan jam terbang si ahli terhadap suatu hal yang disengketakan. Terutama jika dia adalah Expert karena track record akademik dan sepak terjangnya sebagai praktisi. Biasanya rekomendasinya ditaati karena memang si Hakimnya sangat berkapasitas dalam menyelesaikan sengketa akan perselisihan akan sesuatu.

6. Arbitrase (Arbitrator)

Nah kalau Arbitrase ini bisa dikatakan “klimaksnya” Alternatif Penyelesaian Sengketa. Karena kasus yang masuk memiliki Masalah Hukum bintang lima (*****) dan biasanya valuasi kasusnya sangat tinggi. Dikatakan paling serius karena karakteristiknya yang paling kembar dengan pengadilan dan bahkan bisa dikatakan lebih tegas. Jika di mekanisme sebelumnya tidak terdapat badan resmi alias ad hoc, Arbitrase ini bahkan memiliki badan penyelesaian yang diakui. Di Indonesia sendiri, terdapat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Pada lingkup global, terdapat International Chamber of Commerce (ICC) dan International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID). Walaupun selain lembaga Arbitrase institusional, dimungkinkan dibentuk forum Arbitrase sendiri oleh para pihak secara Ad Hoc. Hakimnya disebut Arbitrator dan inilah ciri dari Arbitrase:

-Bersifat dua arah dengan perkara yang sangat serius dan nilai kasus yang tinggi;

-Arbitrator bertindak layaknya hakim di pengadilan, aktif mendengar;

-Keputusan Arbitrator otomatis bersifat final dan mengikat;

-Kekuatan Eksekutorial setelah diregister pengadilan;

-Para pihak bisa memilih hukum yang digunakan;

-Arbitrator dipilih dan ditunjuk para pihak;

-Mahal tapi tetap mudah dan ringkas;

Jika melihat dari karakteristik Arbitrase sebetulnya bisa dibilang mekanismenya persis seperti pengadilan. Hanya saja, Arbitrase bersifat “memotong jalan” dan mempersingkat tahapan pengadilan. Ini bisa dilihat dari sifat putusannya yang final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum banding dan kasasi. Namun, Arbitrase tidak menghilangkan ciri khasnya sebagai ADR karena mengingat Arbitrator dan hukum yang dapat dipilih oleh para pihak. Arbitrase banyak dipilih sebagai alternatif preferen pengganti pengadilan khususnya di kalangan pengusaha karena sifatnya yang jauh lebih cepat. Dalam kata lain, Arbitrase adalah model penyelesaian sengketa yang efektif seperti pengadilan namun efisien seperti mekanisme sebelumnya. Karena sifatnya yang kawin campur itu, Arbitrase disebut sebagai badan Non-Litigasi tak murni atau Semi-Litigasi. Arbitrase dan pengadilan sebetulnya masuk dalam kategori apa yang disebut sebagai Ajudikasi (dengan Hakimnya secara informal disebut Ajudikator). Rencang pernah dengar?

 

Model Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Lain di Luar Pengadilan

Selain mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disebutkan diatas, terdapat pula beberapa lembaga penyelesaian lain yang ada di Indonesia. Biasanya, lembaga penyelesaian Masalah Hukum ini berada di bawah naungan suatu lembaga, atau setidak-tidaknya walaupun berdikari namun menaungi bidang tertentu secara spesifik. Tidak seperti mekanisme umum yang telah dijelaskan diatas yang mana biasanya terbuka untuk bidang apapun. Admin belum bisa menentukan apakah yang termasuk dalam kategori ini bisa disebut sebagai “Hakim Anti Mainstream Non-Litigasi”? Berikut uraiannya.

1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Persaingan Usaha yang sehat memang dinilai sebagai kunci sukses perkembangan perekonomian di suatu negara. Maka tidak heran jika terdapat badan yang menaungi berjalannya Persaingan Usaha di Indonesia yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU sendiri merupakan badan penyelesaian sengketa yang ada di luar pengadilan namun diakui sebagai lembaga resmi. Walaupun berada di luar ranah yudisial, KPPU dinilai memiliki kewenangan yustisi seperti halnya pengadilan. Bisa dibilang, KPPU adalah lembaga pengadilan untuk menangani masalah Persaingan Usaha secara spesifik. Admin akui perihal Persaingan Usaha bukanlah urusan yang mudah. Maka tidak heran jika berdiri lembaga independen semacam ini untuk mengurusi kegiatan Persaingan Usaha di Indonesia. “Hakimnya” sendiri disebut sebagai Komisioner KPPU. Salah satu dosen admin juga mantan Komisioner lho, Rencang. 🙂

2. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Jika KPPU menaungi masalah antara Pengusaha dengan Pengusaha, maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini menaungi masalah antara Pengusaha dengan Konsumen. Tidak dapat dipungkiri tanpa kehadiran Konsumen, layanan produk atau jasa perusahaan tidak akan laku. Maka Konsumen memiliki andil besar dan perlu dilindungi kepentingan hukumnya. Menurut Pak Shidarta, keberadaan BPSK sendiri kurang “greget” karena lembaganya tidak didesain seperti KPPU. Namun adanya lembaga ini dan peran Hakim BPSK sedikit banyak memiliki andil terutama kewenangannya yang dapat memberi sanksi administratif kepada pelaku usaha.

3. Badan Pengawas Pemilihan Umum

Di dalam ruang lingkup pelaksanaan Pemilihan Umum, tentu masyarakat tidak asing dengan kehadiran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu sendiri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara Pemilihan Umum dalam tataran proses. Hal ini yang membedakan dengan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga di bawah ranah yudisial yang menyelesaikan perkara Pemilihan Umum dalam tataran hasil. Hakim Pemilu akan menjatuhkan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran Pemilihan Umum.

4. Otoritas Jasa Keuangan

Sama seperti lembaga lain sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki wewenang menyelesaikan masalah namun berkaitan dengan dunia finansial publik. Sanksi yang dijatuhkan sama yaitu bersifat administratif. Biasanya yang disasar adalah lembaga keuangan baik bank maupun non-bank. Dengan catatan, yang dapat masuk dalam ruang lingkup adalah lembaga keuangan yang telah terdaftar di OJK.

5. Penyelesaian Perselisihan Nama Domain

Badan ini secara struktural berada di bawah Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), yang sebetulnya merupakan komunitas masyarakat Independen namun berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam menyelenggarakan penyelesaian perselisihan Nama Domain Indonesia, PPND berpatokan pada Uniform Dispute Resolution Policy (UDRP). Mekanismenya menurut penulis mirip dengan Penilaian Ahli, namun memiliki sifat final dan mengikat. Hakimnya disebut sebagai “panelis”. Kasus besar seperti BMW.id pernah diangkat dalam lembaga ini.

 

Nah Rencang, itu tadi bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia. Karena tidak terdapat dalam ranah yudisial, maka admin lebih suka menyebutnya sebagai “Hakim Anti Mainstream Non-Litigasi”. Walaupun sebetulnya ada juga lembaga yang mekanismenya tidak benar-benar bersifat Non-Litigasi alias Semi-Litigasi. Post tentang Hakim Anti Mainstream Non-Litigasi sangat berguna untuk kamu yang bingung membedakan antara Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. Atau buat kamu yang ingin mengetahui lembaga bersifat yustisi yang ada di luar ranah yudisial seperti KPPU, BPSK, Bawaslu, OJK dan PPND.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?