GAds

Kepailitan dan Penundaan Pembayaran

  1. Kepailitan

Suatu kepailitan lazimnya berkaitan dengan utang piutang antara  debitor dan kreditor atau adanya perjanjian pinjam meminjam diantara mereka sehingga menghasilkan suatu perikatan. Dengan adanya perikatan tersebut maka muncullah hak dan kewajiban pada masing masing pihak yaitu debitor wajib untuk membayar utang tersebut dan kreditur berhak untuk meminta utang pada debitor. Secara sederhana utang itu adalah kita meminjam sesuatu  kepada orang lain dan kita wajib untuk mengembalikan atas apa yang kita terima. Dalam UU Kepailitan utang diartikan sangat luas jadi tidak hanya timbul dari perjanjian pinjam meminjam uang saja sehingga mengakibatkan wanprestasi yang seharusnya diselesaikan melalui hukum perjanjian bisa dialihkan melalui mekanisme hukum kepailitan karena wanprestasi dapat dianggap sebagai utang dalam hukum kepailitan. Jika tidak dapat membayar utang atau memenuhi kewajibannya maka ada 2 kemungkinan yaitu:

  1. Adanya sita jaminan
  2. Adanya putusan kepailitan

Secara etimologi kepailitan berasal dari kata pailit, selanjutnya istilah pailit berasal dari bahasa belanda faillet yang mempunyai arti ganda yaitu sebagai kata benda dan kata sifat. Istilah faillet sendiri berasal dari Perancis yaitu faillite yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran, sedangkan dalam bahasa inggris dikenal dengan kata to fail dengan arti sama dan dalam bahasa latin disebut failure. Pailit adalah keadaan berhenti membayar utang, bukan berarti si debitor berhenti sama sekali untuk membayarnya tetapi debitor saat diajukan permohonan pailit berada dalam keadaan tidak membayar utang tersebut. Ada syarat-syarat untuk menyatakan pailit yaitu:

  1. Keadaan berhenti membayar, bila seorang debitor tidak mampu membayar atau tidak mau membayar utangnya
  2. Harus ada lebih dari seorang kreditor, dimana salah satu dari mereka piutangnya sudah dapat ditagih.

Keberadaan dua kreditur adalah syarat yang disebutkan dalam UU Kepailitan ketentuan pasal 11321 KUHPerdata bahwa harta kekayaaan debitor harus dibagi secara adil kepada setiap kreditor

  1. Debitor paling sedikit tidak membayar satu utang kepada salah satu kreditor.

Jika debitor baru satu kali tidak dapat membayar maka dia belum dapat dikatakan suatu keadaan berhenti membayar. Keadaan berhenti membayar adalah adanya lebih dari satu kali tidak membayar.

Sedangkan yang dapat mengajukan kepailitan seseorang yaitu :

  1. Debitor sendiri
  2. Beberapa orang kreditor (minimal 2 orang)
  3. Jaksa atas kepentingan umum. Yang dimaksud dengan demi kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas misalnya debitor melarikan diri, debitor menggelapkan bagian harta kekayaannya dan dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan hukum
  4. Bank Indonesia
  5. Badan Pengawas Pasar Modal
  6. Mentri Keuangan

Perlu diketahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa melalui pranata hukum kepailitan maka pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga. Sehingga asas dalam proses gugatan berlaku, dalam arti pihak yang mengajukan permohonan pailit harus membuktikan kebenaran dalilnya. Pengadilan niaga memiliki prinsip dalam masalah kepailitan yaitu:

  1. Singkat
  2. Sederhana
  3. Upaya hukumnya tidak kenal banding tapi bisa langsung kasasi
  4. Cepat&efisien
  5. Setelah diputus segera dilaksanakan

Pernyataan kepailitan menimbulkan akibat yang ditetpkan melalui putusan hakim (pasal1 ayat (1) dan pasal 4 ayat (3) PK) yaitu:

  1. Seluruh harta kekayaan si pailit jatuh dalam keadaan penyitaan umum yang bersifat konservator
  2. Si pailit kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri
  3. Harta kekayaan si pailit diurus dan dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk kepentingan para kreditor
  4. Dalam putusan hakim tersebut ditunjuk seorang hakim komisaris untuk memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan itu

Pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator dengan melalui pengawasan dari hakim pengawas. Kurator diangkat oleh pengadilan dengan tugas utama adalah mengurus & membereskan harta pailit. Dalam pasal 70 ayat 1 UU no 37 tahun 2004 tentang kepailitan & penundaan kewajiban pembayaran utang disebutkan yang dapat bertindak menjadi kurator yaitu:

  1. Balai Harta Peninggalan (BHP)
  2. Kurator lainnya

BHP dapat diangkat oleh pengadilan niaga dengan putusan untuk melakukan pelayanan jasa hakim dibidang kepailitan & PKPU. BHP yang diangkat pengadilan niaga bertindak sebagai kurator dan/atau pengurus. Apabila BHP menangani perkara kepailitan disebut kurator sedangkan apabila mengurus harta debitor bersama dengan debitor PKUP disebut pengurus.

            Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit diawasi oleh Hakim Pengawas. Pada prinsipnya Hakim Pengawas itu adalah wakil pengadilan yang mengawasi pengurusan&pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator. Dalam hal pemberesan & pengurusan harta pailit, kurator bekerja setelah adanya putusan pernyataan pailit dari hakim dan terhitung sejak pukul 00.00 waktu setempat. Jadi sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan debitor pailit demi hukum tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menguasai & mengurus harta kekayaan. Pembagian harta pailit diatur dalam (Pasal 175 ayat 2 (PK)) yaitu:

  1. Kreditor-kreditor yang mempunyai hak istimewa yang harus dibayar lunas
  2. Kreditor-kreditor yang piutangnya dijamin dengan hipotek atau gadai yang pembayaran piutangnya belum lunas dan untuk sisanya kreditor-kreditor tersebut mendaftarkan diri sebagai kreditor konkuren
  3. Kreditor-kreditor konkuren yang pembagiannya sesuai dengan imbangan jumlah piutangnya

  1. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Debitur dapat mengajukan perdamaian dalam kepailitan yaitu dengan mengajukan permohonan PKPU. PKPU harus diajukan oleh debitur sebelum adanya putusan pailit karena jika putusan pailit telah diucapkan oleh hakim maka debitur tidak dapat mengajukan permohonan PKPU lagi. Jika permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diterima oleh pengadilan maka debitur dapat menjautkan usahanya tetapi kalau pengadilan menolak permohonannya maka harta debitor disita dan dinyatakan pailit. Dalam penundaan pembayaran utang debitur mengetahui bahwa dia tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah bisa ditagih maka dia mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang biasanya karena adanya keadaan jatuh rugi, kebakaran atau keadaan sulit lainnya. Maka dari adanya penyebab tersebut debitur kurang uang untuk membayar utang dan memerlukan waktu yang tambahan untuk dapat membayar utangnya secara penuh. Terdapat perbedaan antara penundaan pembayaran dengan kepailitan yaitu:

  1. Kedudukan tertunda

Dalam penundaan pembayaran si tertunda tidak dihilangkan hak atas harta bendanya sedangkan pailit kehilangan kecakapan terhadap harta bendanya sendiri

  1. Lembaga Pemeliharaan

Dalam penundaan pembayaran si tertunda memang masih cakap atas harta bendanya tapi tiap-tiap tindakan yang mengenai harta bendanya harus mendapat izin dari seorang atau lebih yang disebut dengan pemelihara yang diangkat oleh hakim

  1. Balai Harta Peninggalan

Dalam balai harta peninggalan tidak adanya campur tangan BHP yang seperti pada kepailitan

  1. Hakim Komisaris

Dalam penundaan pembayaran utang tidak adanya hakim komisaris jadi jika ada kesulitan dalam pelaksanaan pembayaran diselesaikan oleh hakim pemutus penundaan pembayaran itu sendiri

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?