GAds

Konsep Legal Due Diligence

Konsep Legal Due Diligence

Pernah dengar Legal Due Diligence? Legal Due Diligence kalau diartikan ke Bahasa Indonesia, itulah Uji Kepatutan Hukum. Konsep Legal Due Diligence ini pada intinya merupakan tindakan untuk menganalisa secara tuntas dalam aspek hukum terhadap perusahaan.

Secara umum, praktik Legal Due Diligence ini targetnya terhadap perusahaan ya Rencang. Salah satu sebab perusahaan di uji tuntas atau dilakukan Legal Due Diligence adalah perusahaan tersebut ingin melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran sahamnya kepada publik. Tentu hal tersebut dilakukan demi meningkatkan trust calon investor.

Definisi Legal Due Diligence

Dalam perkembangannya, uji kepatutan hukum ini tidak hanya dilakukan saat perusahaan ingin IPO. LDD juga diperlukan apabila perusahaan ingin melakukan tindakan aksi korporasi seperti merger, konsolidasi, dan akuisisi. Hal tersebut diperlukan agar perusahaan yang akan menjadi partner bisnis nantinya menjadi percaya dan terciptalah kerja sama yang aman.

Tujuan Legal Due Diligence

Sebenernya apa sih tujuannya? Kenapa perlu repot-repot di uji tuntas? Eits, penting lho Rencang. Ini merupakan perwujudan dari Prinsip Kehati-hatian. Sekarang apa sih tujuan dari Legal Due Diligence?

Nah terdapat 4 tujuan dari LDD, antara lain:

  1. Mendapatkan informasi terkait status hukum dokumen yang diaudit
  2. Validasi legalitas badan hukum perusahaan tersebut
  3. Mengetahui tingkat ketaatan perusahaan terhadap hukum
  4. Mendapatkan pandangan hukum atas kebijakan baik dari internal perusahaan maupun kebijakan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait perusahaan

Dilihat dari tujuannya aja, sudah pasti mendatangkan banyak manfaat kan bagi perusahaan? Jadi, Legal Due Diligence bukanlah hal yang perlu ditakuti. Melainkan demi perusahaan yang aman, sehingga terwujudlah prinsip Good Corporate Governance (CGC) dalam perusahaan.

Jenis-Jenis LDD

Bentar – bentar, tapi apakah hanya perusahaan saja yang perlu di Legal Due Diligence?

Ternyata ada dua jenisnya lho! LDD yang pertama yaitu Full Due Diligence dan Limited Due Diligence. Subjek utama untuk audit Full Due Diligence adalah perusahaan. Sedangkan Limited Due Diligence untuk audit perorangan, biasanya berkaitan dengan pinjaman, transaksi, pengambilalihan aset, dan urusan-urusan lainnya.

Pihak – Pihak yang Terlibat dalam LDD

Pada proses legal due diligence, ternyata melibatkan banyak pihak lho. Berikut pihak – pihak yang terlibat dalam audit LDD antara lain:

  1. Konsultan hukum / Advokat
  2. Notaris
  3. Akuntan publik
  4. Appraisal

Bagaimana menurutmu, Rencang? Simak artikel hukum lainnya disini. Siap daftarin legalitas usaha? Segera klik ikon Whatsapp untuk konsultasi ya!

In-case you missed it: Alasan Beberapa BUMN Tidak IPO 

 

Konsep Legal Due Diligence

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?