Bagaimana Hak Cipta Dari Lagu Yang Tidak Diketahui Penciptanya?
Halo Rencang-Rencang, sebelumnya apakah rencang pernah memikirkan terkait lagu yang sudah dikenal umum di Indonesia tapi tidak diketahui penciptanya. Lagu lagu tersebut merupakan lagu yang sudah merakyat dan mendarah daging di kalangan masyarakat Indonesia, seperti lagu “nina bobok”, “sayonara”, “pok ami-ami”, dan lain sebagainya. Lantas siapakah yang memegang hak cipta dari lagu-lagu tersebut? Apakah lagu-lagu tersebut boleh digunakan dengan tujuan komersil? dan Bagaimana cara agar tidak melanggar hak cipta lagu-lagu tersebut? Beberapa pertanyaan tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain.
Perlu dipahami bahwa ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta). Berdasarkan Pasal 39 UU Hak Cipta terdapat beberapa ketentuan mengenai ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
Dalam hal ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum dilakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta.
- Dalam hal ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum dilakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta.
- Dalam hal ciptaan telah dilakukan pengumuman tetapi tidak diketahui penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran penciptanya, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan pengumuman untuk kepentingan pencipta.
- Dalam hal ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui pencipta dan pihak yang melakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta.
- Jika pencipta dan/atau pihak yang melakukan pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas ciptaan tersebut, maka ketentuan di atas tidak berlaku.
Kemudian, dalam Pasal 60 ayat (2) juga menjelaskan mengenai suatu hak cipta yang tidak diketahui penciptanya maka hak cipta dari karya tersebut dipegang oleh negara dan berlaku selama 50 tahun sejak ciptaaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.
Tata Cara Perizinan Penggunaan Ciptaan Yang Tidak Diketahui Penciptanya.
Perlu dipahami bahwa hak cipta memiliki dua esensi, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak moral sendiri adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta sebagai bentuk apresiasi atas ciptaannya. Kemudian hak ekonomi adalah hak yang diperoleh oleh pencipta dalam bentuk materiil ekonomi yang mencakup hak untuk mengumumkan (performing rights) dan hak memperbanyak (mechanical right) karya cipta. Oleh karena itu, apabila seseorang ingin memanfaatkan karya dari orang lain dari segi ekonomi (mengkomersialkan) maka perlu mendapatkan izin dari pemilik kekayaan intelektual tersebut. Untuk seseorang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa untuk lagu yang tidak diketahui penciptanya, kepemilikan hak ciptanya dipegang oleh negara. Dalam praktiknya lembaga yang memegang dan mengelolah hak cipta lagu tersebut adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP 56/2021 menjelaskan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disimpan dan diumumkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selama 2 tahun untuk diketahui pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.
Permohonan lisensi selanjutnya dapat diajukan kepada LMKN, permohonan lisensi tersebut ditujukan apabila seseorang ingin memanfaatkan lagu tersebut dari segi komersil. Selain mengajukan permohonan lisensi juga diharuskan untuk memberikan laporan penggunaan lagu tersebut. Setelah mendapatkan lisensi dari LMKN, pengguna lagu yang mengkomersilkan lagu tersebut diwajibkan membayar royalti kepada LMKN.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa meskipun terdapat beberapa lagu yang tidak diketahui penciptanya, kita juga harus membayar royalti kepada LMKN. Hal tersebut berlaku apabila tujuannya adalah untuk mengkomersilkan lagu. Lantas apakah rencang sudah memahami konsep lagu yang tidak memiliki pencipta? Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu.
#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya