Kasus persaingan usaha Grab merupakan kasus yang epic. Karena menjadi kasus Startup pertama dalam sejarah yang dikenai kasus persaingan usaha bahkan hingga tahap putusan. Kasusnya pun bisa dikatakan cukup singkat. Nah di kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai linimasa persaingan usaha Grab yang cukup menarik ini. Bermula dari pengaduan masyarakat, saat ini justru menjadi kasus antara Grab vs. KPPU. Blunder yang menjadi “Saga” ini merupakan makanan penutup yang menarik setelah kita membahas panjang lebar mengenai analisis kasus persaingan usaha Grab ini.
Oktober 2018
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari demonstrasi mitra driver Grab di depan Kantor KPPU Medan pada bulan Oktober 2018. Para mitra pengemudi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara menuntut keadilan karena adanya dugaan pelanggaran perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh KPPU. Terdapat dua poin yang dapat diambil disini. Pertama, Grab disinyalir memberikan order prioritas kepada mitra perusahaan yaitu PT TPI yang memiliki banyak driver di bawah naungannya. Kedua, hal itu berdampak pada berkurangnya penghasilan mitra pengemudi secara signifikan. Sangat relevan dengan penyalahgunaan posisi tawar dalam skema kemitraan, yang mana lebih mendahulukan mitra yang mapan dan merugikan mitra yang lebih kecil.
Desember 2018
Kasus ini sebetulnya sudah dilaporkan ke KPPU sejak tahun 2018. Beberapa mitra driver (pengemudi) Grab melaporkan manajemen Grab ke KPPU, sebagai tindak lanjut demonstrasi mitra pengemudi Grab independen di depan Kantor KPPU. Di tahun yang sama, Komisioner KPPU menyatakan bahwa laporan telah diterima dan telah mencapai tahap penelitian. Kasus ini memiliki kemungkinan untuk ditangani oleh KPPU karena KPPU memang memiliki kewenangan untuk mengawasi skema kemitraan berdasarkan Undang-Undang UMKM.
September 2019
Setelah menunggu investigasi KPPU selama hampir satu tahun, akhirnya pada bulan September 2019, kasus ini secara resmi masuk ke register KPPU dengan Nomor Perkara 13/KPPU-I/2019. Adapun Grab menjadi Terlapor 1 dan PT TPI menjadi Terlapor 2. Kasus ini dibuka terkait diskriminasi mitra pengemudi.
Oktober 2019
KPPU menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan dengan membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Dewi Sita, investigator KPPU. Terdapat tiga pasal yang disangkakan kepada Grab dan PT TPI, yaitu Pasal 14 (Integrasi Vertikal/Vertical Integration), Pasal 15 ayat 2 (Perjanjian Tertutup/Exclusive Dealing) dan Pasal 19 huruf D (penguasaan pasar yang dapat menyebabkan monopoli) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Masih di bulan Oktober 2019, Grab dan PT TPI menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum. Untuk pertama kalinya, pihak terlapor mengemukakan tanggapan atas LDP. Sidang dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto, Afif Hasbullah dan Guntur S. Saragih. Hotman Paris Hutapea menyangkal Laporan Dugaan Pelanggaran (LPD) Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 dengan memaparkan beberapa pernyataan yang menegasi dugaan beberapa pasal yang disangkakan kepada Grab dan PT TPI. Pada intinya, Hotman merasa bahwa tuduhan lebih kepada ranah perdata dan minim unsur kerugian kepentingan umum.
November 2020
KPPU menindaklanjuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) sebagai pelapor. Persidangan dipimpin oleh Dinni Melanie sebagai Ketua Majelis didampingi Afif Hasbullah dan Guntur S. Saragih sebagai anggota majelis. Memang terdapat pergantian ketua majelis karena terdapat request dari Hotman untuk mengganti majelis. Akan tetapi sebetulnya permintaan itu adalah permintaan mengganti salah satu anggota majelis yaitu Guntur S. Saragih, bukan ketua majelis. Permintaan itu muncul karena Hotman merasa Guntur melakukan pelanggaran kode etik dengan membuat konferensi pers dan menyatakan seolah-olah Grab bersalah. Padahal belum terdapat putusan KPPU dalam perkara ini.
Desember 2019
Di penghujung tahun 2019 ini, Majelis Komisi menghadirkan saksi dan ahli termasuk Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019. Majelis Komisi juga menghadirkan PT Cipta Lestari Trans Sejahtera selaku mitra perusahaan seperti PT TPI. PT CLTS itu akan dimintai keterangan perihal hubungan kerja dan perlakuan Grab dengan mitra pengemudi di bawah naungannya.
Januari 2020
Di minggu awal 2020, KPPU menggelar sidang pemeriksaan lanjutan. KPPU memanggil saksi dengan kapasitasnya sebagai mitra individu Grab dan Direktur Bisnis Grab. Head of Grab Four Wheels menyampaikan bahwa tidak ada tindakan diskriminasi terkait order prioritas kepada mitra pengemudi tertentu. Masih di bulan yang sama pada agenda berikutnya, Grab menghadirkan Koordinator Wilayah Jabodetabek Reguler Divisi Transportasi dan Koordinator Bandara dari Inkoppol yang bermitra dengan Grab dan PT TPI. Inkoppol tersebut merupakan koperasi yang menaungi kerjasama antara Grab dan mitra pengemudi PT TPI. Saksi lainnya adalah Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku perwakilan dari Kementerian Perhubungan.
Februari 2020
Di bulan Februari 2020 ini, agenda sidang masih berkaitan dengan meminta keterangan terhadap saksi dan ahli. Sidang pertama menghadirkan perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang menjelaskan mengenai regulasi transportasi daring di Makassar. Dalam KPPU memang tidak dikenal batas wilayah sebagai yurisdiksi peradilan, melainkan mengikuti wilayah operasional usaha para pihak. Mengingat Grab merupakan perusahaan berskala nasional di bawah PT Solusi Transportasi Indonesia, maka dimungkinkan dipanggilnya saksi dari berbagai wilayah di Indonesia. Di sidang berikutnya, dihadirkan saksi ahli yaitu Prof. Ningrum Natasya Sirait selaku ahli hukum persaingan asal Universitas Sumatera Utara.
Maret 2020
Pada Maret 2020, digelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari pihak terlapor. Akan tetapi, terlapor 1 alias Grab yang rencananya diwakili oleh Iki Sari Dewi tidak hadir ke persidangan untuk menggunakan hak sanggahnya. Padahal, KPPU telah memberi keleluasaan kepada terlapor untuk menjadwalkan persidangan. Bahkan menurut Undang-Undang Persaingan Usaha, mangkirnya terlapor dapat dikenai sanksi denda hingga 5 Miliar atau pidana pengganti denda hingga 3 bulan. Sidang kembali digelar pada lusanya dengan agenda pemeriksaan alat bukti (Enzage).
Juli 2020
Setelah berbulan-bulan lamanya sidang perkara Grab ditunda akibat pandemi Covid-19, secara tiba-tiba di bulan Juli 2020 Grab menjatuhkan sanksi kepada Grab dan PT TPI berdasarkan pada Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Persaingan Usaha. Selaku terlapor, Grab diganjar denda Rp. 7,5 Miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan denda Rp. 22,5 Miliar atas pelanggaran Pasal 19 huruf d. Sedangkan PT TPI dikenai denda Rp. 4 Miliar dan Rp. 15 Miliar untuk pasal yang sama. Majelis Komisi memerintahkan kepada terlapor untuk memenuhi sanksi tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Secara khusus, KPPU juga memberi rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan mempertimbangkan praktek persaingan usaha. Bukan hanya kepada Kementerian Perhubungan, KPPU juga memberi saran kepada Kementerian Koperasi dan UMKM untuk menyelenggarakan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM berkaitan dengan perjanjian kemitraan antara Grab dengan mitra-mitra pengemudinya. Dengan ini, selesai sudah kisah cinta Grab di KPPU. Tapi apakah benar-benar sudah selesai kasus ini? Ternyata belum lho, Rencang. Linimasa Persaingan Usaha Grab berlanjut di pengadilan! Kali ini head to head dengan KPPU langsung.
Haaah… Capek lho Rencang menyusun linimasa persaingan usaha Grab ini. Admin perlu melihat, mengkaji dan mempelajari banyak sumber karena admin sendiri walau mengikuti kasusnya tapi tidak hafal dengan linimasanya. Post ini baru Season 1 lho dan masih akan berlanjut ke Season berikutnya. Stay tune yaaa. Btw, CV Rewang Rencang di tahun 2021 ini akan membuka diversifikasi usaha selain Klinik Hukum Rewang Rencang, yaitu Ivan Drago dan Rekan (IDR Lawfirm). Suatu firma hukum yang salah satunya akan menangani kasus persaingan usaha. Check out webnya disini.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
REFERENSI
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200703181036-37-170110/runutan-kasus-grab-tpi-di-kppu
https://www.tribunnewswiki.com/2020/07/03/terbukti-lakukan-persaingan-usaha-tidak-sehat-dan-rugikan-driver-grab-dituntut-rp-30-miliar
https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/03/173835965/5-fakta-kppu-denda-grab-dan-tpi-rp-30-m-terkait-diskriminasi-mitra?page=all
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4737876/sidang-grab-di-kppu-berawal-dari-laporan-driver-taksi-online-medan
https://www.wartaekonomi.co.id/read262541/kppu-kembali-gelar-sidang-lanjutan-grab-dan-pt-tpi-di-medan
https://industri.kontan.co.id/news/mangkir-sidang-kppu-grab-terancam-denda-rp-5-miliar?page=2
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200703074627-92-520318/kronologi-kasus-grab-hingga-denda-rp30-m-oleh-kppu
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.