GAds

Mekanisme Transaksi Perdagangan Karbon

Mekanisme Transaksi Perdagangan Karbon

Halo Rencang-Rencang, sebelumnya kita sudah membahas mengenai pengertian, tujuan, dan manfaat carbon trading atau perdagangan karbon. Lantas rencang-rencang sudah tahu belum mengenai mekanisme pelaksanaan dari perdagangan karbon. Apakah perdagangan karbon sama dengan perdagangan pada umumnya? Baik mari kita bahas secara tuntas di artikel ini.

Dua Tipe Pasar Karbon

Sebelum membahas mengenai mekanisme perdagangan karbon, perlu diketahui bahwa terdapat dua tipe pasar karbon. Pasar karbon sendiri merupakan tempat bagi para pihak dalam perdagangan karbon untuk bertransaksi. Kedua tipe tersebut adalah Pasar Karbon Wajib (mandatory carbon market) dan Pasar Karbon Sukarela (voluntary carbon market).

Pasar Karbon Wajib adalah tempat jual beli karbon yang diawasi pemerintah melalui bursa karbon. Dalam hal ini batas kuota emisi dalam pasar karbon wajib ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan kuota emisi tersebut ditetapkan oleh pemerintah di awal periode. Dalam Pasar Karbon Wajib kredit karbon dijual kepada entitas yang menghasilkan CO2 melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah di awal periode.

Selanjutnya adalah Pasar Karbon Sukarela. Dalam tipe ini kegiatan perdagangan karbon tidak diawasi oleh pemerintah, sehingga para pihak baik penjual maupun pembeli bebas untuk melaksanakan perdagangan karbon. Selain itu, Pasar Karbon Sukarela juga tidak ada batasan emisi, sehingga besaran kuota emisi yang diperdagangkan ditentukan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Dalam Pasar Sukarela, kredit karbon dijual kepada entitas yang ingin meniadakan emisi CO2 yang dihasilkan dengan membeli kredit karbon dari entitas yang produksi CO2 nya tidak melebihi batas yang telah ditetapkan. 

Mekanisme Perdagangan Karbon atau Carbon Trading 

Setelah memahami mengenal tipe pasar karbon yang terdapat di dalam perdagangan karbon, selanjutnya akan kita bahas mengenai mekanisme perdagangan karbon. Terdapat dua mekanisme perdagangan karbon. Pertama adalah mekanisme perdagangan emisi (Emissions Trading Scheme) atau biasa dikenal dengan ETS. Kedua adalah mekanisme perdagangan kredit karbon (Baseline and Crediting) atau biasa dikenal dengan carbon offset. 

Mekanisme ETS dapat ditemukan di Pasar Karbon Wajib. Mekanisme ini juga sering disebut dengan sistem cap-and-trade. Dalam mekanisme ini karbon yang diperdagangkan adalah emisi yang akan dihasilkan dalam satu periode kedepan (masa yang akan datang). Di awal periode pemerintah menetapkan batas emisi karbon yang dihasilkan oleh setiap peserta ETS. Batasan itu akan dikurangi setiap tahunnya dan diberikan dalam bentuk alokasi kuota emisi.

Dalam mekanisme ETS penentu harga karbon adalah pemerintah. Jual beli tersebut dapat dilaksanakan dengan melakukan pelelangan. Dalam mekanisme ETS para peserta juga memiliki kewajiban untuk melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Singkatnya dalam mekanisme ETS pemerintah menetapkan batas emisi karbon yang harus dipenuhi oleh para perusahaan. Bagi perusahaan yang bisa menghasilkan emisi lebih sedikit dari batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat menjual kelebihan kuota tersebut kepada perusahaan yang tidak bisa mengurangi emisi.

Mekanisme selanjutnya adalah perdagangan kredit karbon (Baseline and Crediting) atau biasa dikenal dengan carbon offset. Mekanisme ini berbeda dengan ETS, di awal periode tidak ada penentuan kuota, dalam hal ini komoditi kredit karbon adalah hasil sertifikasi penurunan emisi karbon dari perusahaan yang berhasil mengurangi produksi karbonnya. Dalam mekanisme carbon offset nilai kredit didapatkan di akhir periode yang dapat diperjualbelikan oleh peserta untuk memenuhi target penurunan emisi. Transaksi terjadi langsung antara penjual dan pembeli, tetapi juga dapat dilaksanakan melalui pialang (broker). Dalam mekanisme ini pemerintah tidak ikut campur dalam pelaksanaanya, baik itu dalam menentukan harganya maupun dalam transaksi jual belinya. Sehingga, para pihak bebas untuk melaksanakan perdagangan karbon sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Jadi, dapat dipahami bahwa terdapat dua jenis pasar dalam carbon trading atau perdagangan karbon. Selain itu, juga terdapat dua mekanisme pelaksanaan perdagangan karbon, yaitu mekanisme ETS dan carbon offset. Lantas apakah Rencang Rencang sudah mengetahui tentang carbon trading atau perdagangan karbon? Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu. 

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?