Tulisan sebelumnya sudah kita bahas dan simak mengenai background Kerajaan Inggris, yang merupakan salah satu negara yang berbentuk monarki (kerajaan) yang ada di dunia. Hal tersebut merupakan bagian yang termasuk dalam bentuk sistem pemerintahan di dunia. Dalam tulisan kali ini kita akan sama-sama mengetahui bentuk-bentuk sistem pemerintahan di berbagai negara di dunia.
Secara garis besar bentuk sistem pemerintahan negara di dunia didominasi oleh bentuk pemerintahan monarki (kerajaan) dan republik. Namun, bentuk pemerintahan yang diterapkan oleh negara-negara di dunia berbeda-beda, tergantung siapa yang menjadi kepala negaranya. Indonesia sendiri memiliki bentuk pemerintahan republik konstitusional dengan presiden sebagai pemimpin negara.
Adapun teori yang paling tua terkait bentuk pemerintahan negara dibuat oleh Aristoteles, dengan perbedaan adanya bentuk yang murni dan bentuk turunan. Bentuk-bentuk pemerintahan negara menurut Aristoteles yaitu:
Bentuk murni : Monarki, Aristokrasi, Demokrasi
Bentuk turunan : Tirani, Oligarki, Oklokrasi
Pemerintahan sendiri memiliki arti yang sempit dan arti yang luas. Pemerintahan dalam arti sempit mengacu pada kekuasaan eksekutif, sedangkan pemerintahan dalam arti luas ialah semua organ negara. Berikut penjelasan mengenai bentuk-bentuk pemerintahan negara di dunia.
- Monarki
Monarki atau kerajaan merupakan bentuk pemerintahan negara tertua di dunia, yang mana bentuk pemerintahan ini dipimpin oleh raja, kaisar, syah, atau ratu yang bergantian secara turun temurun dan berlangsung seumur hidup. Contoh bentuk pemerintahan negara monarki ini yaitu Inggris, Belanda, dan Brunei Darussalam. Monarki sendiri ada beberapa bagian, yaitu:
- Monarki mutlak (absolut), yaitu seluruh kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas (kekuasaan mutlak);
- Monarki konstitusional, yuaitu kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh konstitusi;
- Monarki parlementer, yaitu bentuk pemerintahan monarki yang terdapat parlemen, para menteri (baik perseorangan maupun keseluruhan), di mana sepenuhnya bertanggung jawab kepada parlemen.
- Tirani
Tirani merupakan bentuk pemerintahan yang sewenang-wenang dan dijalankan secara otoriter absolut. Memang ini sekilas seperti monarki mutlak, sebab kekuasaan ada pada satu orang. Contohnya adalah saat Adolf Hitler di Jerman dan Joseph Stalin dari Uni Soviet (saat ini Rusia).
- Aristokrasi
Bentuk pemerintahan ini, kekuasaan dipegang oleh beberapa orang yang dianggap mempunyai peran utama dalam negara, misal cendekiawan. Negara Perancis adalah contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini sejak tahun 1700-an.
- Oligarki
Hampir sama dengan aristokrasi, sistem pemerintahan ini dijalankan oleh beberapa orang yang memegang kuasa. Hanya saja perbedaannya orang yang memegang kuasa ini diangkat dari sebab kekayaan, keluarga, atau kekuasaan dalam militer.
- Demokrasi
Bentuk pemerintahan ini, kekuasaan ada di tangan rakyat sehingga setiap warga negara memiliki hak seteara dalam mengambil keputusan. Pencetusnya yang terkenal adalah Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln, yang menyatakan bahwa demokrasi itu adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Oklokrasi
Sistem pemerintahan ini terjadi saat massa bersenjata yang anarki masuk dalam pemerintahan secara tidak legal yang mengakibatkan rakyat lain menjadi takut, karena negara dikendalikan secara inkonstitusional dan ilegal.
- Teknokrasi
Bentuk sistem pemerintahan ini, kekuasaan dipegang oleh pakar teknis seperti ilmuwan, dokter, atau insinyur yang ahli dalam bidang tertentu, yang berwenang dalam mengambil keputusan negara, tidak hanya para politisi saja.
- Timokrasi
Sistem pemerintahan ini memiliki kondisi ideal seperti kehormatan dan kemuliaan pemimpin yang jadi ukuran. Negara dipimpin oleh orang yang dianggap punya kondisi ideal tersebut, bukan lagi berdasarkan keturunan, kekuasaan, atau pemberian hak istimewa.
- Plutokrasi
Sistem pemerintahan ini ditentukan oleh konglomerat yang terjadi akibat kondisi ekstrem (mengalami kesenjangan sosial), seperti miskin dan kaya terasa dalam plutokrasi. Orang kaya menyetir keputusan politik, militer, dan ekonomi suatu negara karena ingin mempertahankan kekayaan.
Staf Legal yang memiliki ekspertasi di bidang Hukum Tata Negara