GAds

Mengenal Histori Lembaga-Lembaga Negara di Dunia

Perkembangan sejarah berdirinya negara memiliki catatan yang panjang, termasuk munculnya varian struktur dan fungsi organisasi negara yang ada di dalamnya. Bermacam corak, bentuk, bangunan, serta struktur organisasi yang ada dalam suatu negara tidak lepas dari proses politik kekuasaan yang mengorganisasikan berbagai kepentingan masyarakat terkait, dengan kata lain dari waktu ke waktu berjalan dinamis, sehingga mempengaruhi corak dinamika negara itu sendiri.

Sebelum abad ke-19 mendominasi struktur negara berbentuk Kerajaan, yang mana seiring berjalannya waktu muncul konsepsi-konsepsi negara, seperti  konsep Negara Jaga Malam (nachwachatersstaat) yang mana tugasnya semata-mata hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Memasuki abad ke-19 muncul lagi konsepsi negara yang intinya mengutamakan penanganan masalah kesejahteran masyarakat, yang disebut dengan konsepsi Negara Kesejahteraan (welvaartsstaat atau welfare state).

Memasuki pertengahan abad ke-20, muncul ideologi sosialisme (komunisme), yang memberikan pembenaran terhadap intervensi negara (segi ekonomi, politik, maupun sosial dan budaya). Hal ini juga menimbulkan corak organisasi negara yang semakin terfokus kepada beberapa lembaga pengambil keputusan. Saat komunisme mulai tumbang, muncul ideologi lain yaitu liberalisme-kapitalisme yang semakin berkembang dan organisasi-organisasi negara mengalami perubahan, salah satunya model birokrasi yang absolut mulai ditanggalkan.

Menjelang akhir abad ke-20, negara-negara demokrasi yang mulai mapan seperti Amerika dan Perancis berkembang lembaga-lembaga baru. Amerika Serikat misalnya dikenal dengan Federal Trade Commission (FTC), Federal Communication Commission (FCC) yang mana lembaga-lembaga tersebut bukan non governmental organizations (NGO’s) dan bukan juga berada dalam ranah kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga tersebut ada yang bersifat independen dan quasi indepenen.

Berkembangnya lembaga-lembaga negara dari masa ke masa mengakibatkan fungsi-fungsi kekuasaan yang umumnya melekat pada cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif beralih menjadi fungsi-fungsi yang bersifat independen.

Apabila mempelajari ilmu hukum dalam bidang kenegaraan (Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara), secara sederhana lembaga negara dapat dibedakan atas lembaga swasta dan lembaga masyarakat (disebut juga dengan Ornop atau organisasi non-pemerintah), sedangkan lembaga negara yang dibentuk bukan berdiri sebagai lembaga masyarakat inilah yang disebut “lembaga negara”. Lembaga negara ini bisa berada dalam ranah legislatif, eksekutif, yudikatif, atau campuran. Konsep kenegeraan yang berjalan dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang bervariasi oleh para ahli atau sarjana maupun negara-negara di dunia. Abad ke-18 negara Perancis memiliki konsep kenegaraan ditinjau dari fungsinya terdiri dari 5 hal, yaitu fungsi diplomacie, fungsi defencie, fungsi financie, fungsi justicie, dan fungsi policie. Seorang ahli John Locke membagi fungsi negara menjadi 3 yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Federatif. Konsep kenegeraan menurut Van Vollen Hoven ditinjau dari kekuasaannya terdiri dari 4 hal yang disebut “Catur Praja”, yaitu Regeling (pengaturan), Bestuur (pemerintahan), Rechtspraak (peradilan), serta Politie (kepolisian). Pengaruh terbesar mengacu pada konsep kenegaraan menurut Montesquieu yang dikenal dengan separation of power di mana ada 3 fungsi kekuasaan yang harus dilembagakan masing-masing ke dalam 3 organ negara. Ketentuannya satu organ hanya boleh menjalankan satu fungsi dan tidak boleh mencampuri urusan masing-masing dalam arti mutlak dengan maksud mencegah dominasi cabang kekuasaan satu dengan cabang kekuasaan lainnya.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?