Mengenal IMB dan PBG
Mengenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan sebagai prasarana untuk menunjang kehidupan manusia semakin banyak didirikan, termasuk bagi kalangan pengusaha. Bangunan yang didirikan tentunya harus melalui tahapan perizinan, supaya bangunan yang dimiliki layak difungsikan sebagaimana mestinya. Perizinan yang harus dimiliki yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan baru-baru ini ada perizinan terbaru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). IMB merupakan produk hukum yang diberikan Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. IMB berlaku untuk membangun bangunan baru, termasuk mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan bangunan. Dasar hukum terkait IMB terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaan UU Bangungan Gedung
Namun baru-baru ini setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, muncul peristilahan PBG. PBG merupakan peraturan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya dan mengatur bagaimana memulai pembangunan, melakukan renovasi, merawat, atau mengubah struktur bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.
Ada perbedaan yang mendasar antara IMB dan PBG. Perbedaan tersebut terletak pada bentuk kegunaan dan terkait permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. IMB berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan. Teknis bangunan harus dilampirkan dalam IMB pada saat mengajukan permohonan izin, sedangkan PBG berupa aturan perizinan yang mengatur bagaimana sebuah bangunan harus didirikan. Pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan.
Perbedaan IMB dan PBG Lainnya Yaitu..
Perbedaan lainnya yaitu terletak pada hal yang wajib dilaporkan, syarat yang diberikan, serta sanksi. IMB mewajibkan pemilik bangunan untuk melaporkan fungsi bangunannya, sedangkan PBG wajib melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan pendirian bangunannya dengan tata ruang yang ada.
Syarat dalam IMB..
Syarat dalam IMB, pemilik bangunan harus menyediakan beberapa persyaratan seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Namun, khusus PBG hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototype. Pada bagian sanksi, dalam IMB tidak ada sanksi yang berlaku jika pemilik bangunan tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan, dan ini berbeda dengan PBG yang menerapkan sanksi.
Perubahan antara IMB dan PBG menjadi hal yang menarik di tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan. IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan sehingga perubahannya perlu dicermati oleh setiap pemilik bangunan. Syarat dan hal yang wajib dilaporkan harus disiapkan dan sanksi yang sudah ditentukan juga harus dihindari. Diharapkan dengan adanya PBG bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.
Bagaimana Rencang? Sudah mengenal IMB dan PBG? Sudah bisa membedakan ya sekarang. Tapi masih kesulitan untuk urusnya ? Jangan khawatir, serahkan pada ahlinya yaitu Rewang Rencang. Karena #SemuaAdaJalannya.
Mengenal IMB dan PBG – RewangRencang
Legal Enthusiast.