GAds

Mengenal Sahnya Perjanjian Surrogate Mother

Mengenal sahnya perjanjian surrogate mother ditinjau dari sahnya suatu perjanjian

Surrogate mother atau yang disebut sebagai ibu pengganti merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia yang dilakukan secara diam-diam karena surrogate mother ini dilarang di Indonesia. Surrogate mother biasanya dilakukan bagi perempuan yang tidak bisa hamil atau terdapat kontraindikasi hamil karena berbagai masalah medis.  Dalam KBBI surrogate mother atau ibu pengganti adalah wanita yang menjalani kehamilan dalam praktik sewa Rahim. Jika merujuk kepada penjelasan Dr. H. Desriza Ratman, MH.Kes dalam bukunya “Surrogate mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahin di Indonesia?” menjelaskan bahwa surrogate mother merupakan suatu perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-istri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami-istri tersebut yang ditanamkan ke dalam rahimnya dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami istri berdasarkan perjanjian yang dibuat. DI Indonesia sendiri terkait praktik surrogate mother ini secara impilisit tidak diperbolehkan. Hal ini diatu dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bahwa upaya kehamilan diluar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

  1. Hasil pembuahan sprema dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam Rahim istri dari mana ovum berasal
  2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
  3. Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu

Jadi dalam hal ini yang diperbolehkan yaitu pembuahan sperma dan ovum dari suami istri dan ditanamkan dalam Rahim istri dari mana ovum berasal dan hal ini biasanya dikenal dengan metode bayi tabung. Sehingga jika selain dari metode tersebut maka ibu pengganti atau surrogate mother dilarang

Surrogate mother ini merupakan suatu perjanjian dan jika dilihat dari syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu :

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Mengenai suatu hal tertentu
  4. Sebab yang halal

Memang didalam pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa terdapat adanya kebebasan berkontrak yang dimana para pihak bebas untuk membuat perjanjian apapun isi dan bentuk perjanjiannya. Tetapi meskipun adanya kebebasan berkontrak, perjanjian itu harus memenuhi syarat yang ada dalam pasal 1320 KUH Perdata. Dalam hal ini jika kita liat salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu “sebab yang halal”. Sebab yang halal maksudnya yaitu terdapat sebab-sebab hukum yang menjadi dasar perjanjian yang tidak dilarang peraturan, keamanan dan ketertiban umum. Sedangkan perjanjian surrogate mother itu tidak diperbolehkan di Indonesia dan tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi hal tersebut sehingga surrogate mother itu melanggar syarat suatu perjanjian.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?