GAds

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi. Pernah dengar? Jika sudah pernah dengar, baguslah. Tapi kalau kamu belum kenal? Yuk mengenal Sertifikat Laik Fungsi!

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi

(Ilustrasi Kop Sertifikat Laik Fungsi)

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Setelah mengenal metode perizinan, yaitu IMB dan PBG yang mana sampai sekarang masih diterapkan, maka ada satu dokumen lagi yang biasanya menjadi satu rangkaian perizinan mendirikan sebuah bangunan, disebut Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF memiliki peran yang penting selain IMB dan PBG, karena hal ini berkaitan dengan keandalan dari sebuah bangunan. Apa itu SLF? Berikut penjelasannya.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung telah dijelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi Bangunan yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Adanya peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberi percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatkan pelayanan atas perizinan gedung. Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, perawatan dan pemeliharaan.

Kategori Jenis dan Luasan Bangunan Sertifikat Laik Fungsi

SLF dikelompokkan menjadi 4 (empat) kategori berdasarkan jenis dan luasan bangunan, yaitu:

  • Kelas A, untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 (delapan) lantai;
  • Kelas B, untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 (delapan) lantai;
  • Kelas C, untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2;
  • Kelas D, untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.

Sebelum SLF diterbitkan, pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara bertahap untuk melihat apakah bangunan sudah layak dihuni atau tidak. Masa berlaku SLF adalah 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal dan rumah deret, serta tidak dapat perpanjangan. Khusus untuk bangunan umum memiliki jangka waktu hingga 5 (lima) tahun, dengan pengurusan perpanjangan dilakukan paling lambat 60 hari sebelum masa berlaku SLF berakhir.

Beberapa fungsi SLF yaitu memberikan perlindungan hukum yang pasti dan bisa diurus secara legal, serta membuat bangunan menjadi lebih layak dan diperhitungkan dengan matang (sebab ada beberapa utilitas bangunan yang harus dipenuhi, seperti instalasi listrik, saluran air, pembuangan limbah, dan sistem pencahayaan yang baik).

Bagaimana menurutmu, Rencang? Jadi tidak asing deh sama Sertifikat Laik Fungsi. Bingung urusnya? Rewang Rencang aja.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?