Dampak Perubahan Pidana Denda dalam KUHP Baru terhadap Keadilan Sosial dan Kondisi Lapas di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan Indonesia melalui KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang memperkenalkan pidana denda sebagai alternatif dari pidana penjara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi pidana denda melalui klasifikasi delapan kategori (Pasal 79) serta alternatif non-kurungan berupa pidana pengawasan dan kerja sosial (Pasal 81–82) berpotensi memperkuat keadilan distributif dan mengurangi overcapacity lembaga pemasyarakatan. Namun, efektivitasnya bergantung pada kesiapan kelembagaan, ketersediaan sistem asesmen kemampuan ekonomi terdakwa, serta perubahan budaya hukum aparat penegak hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa diversifikasi sanksi pidana penting untuk mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial dalam sistem peradilan pidana yang lebih adil dan proporsional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.