Perspektif Realisme Hukum terhadap Ketidakadilan Sistem Pencalonan Pemilu oleh Mantan Terpidana Korupsi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pendekatan realisme hukum dalam sengketa pemilu menunjukkan bahwa keputusan hukum tidak hanya didasarkan pada hukum tertulis, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan moral. Menjelang pemilihan umum 2024 dan pemilihan kepala daerah, terdapat sistem nominasi yang tidak adil terkait aturan yang memperbolehkan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 memperbolehkan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa harus melalui masa jeda 5 (lima) tahun, yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam hal ini, hakim telah memutuskan bahwa masa jeda 5 (lima) tahun sudah cukup bagi mantan terpidana korupsi untuk dapat melakukan introspeksi dan beradaptasi kembali dengan masyarakat. Oleh karena itu, peraturan KPU harus dapat mencerminkan putusan Mahkamah Konstitusional yang telah mempertimbangkan aspek moral dan sosial untuk memastikan bahwa setiap masyarakat terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.