Implementasi Prinsip Hukum Humaniter Internasional dan Etika Militer dalam Konflik Rusia-Ukraina (2014-2025): Pendekatan Normatif-Yuridis dan Historis-Kritis

Isi Artikel Utama

Nur Wahyudi
Nurulloh Zemy Prasetyo
Tarsisius Susilo
Benny Limbong
Agus Soeprianto

Abstrak

Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip Hukum Humaniter Internasional (pembedaan, proporsionalitas, kemanusiaan, kebutuhan militer) dalam konflik Rusia–Ukraina (2014–2025), mengidentifikasi pelanggaran serius (pengeboman fasilitas sipil, senjata terlarang, deportasi paksa), serta mengeksplorasi refleksi etika militer kontemporer terkait penggunaan drone otonom, operasi siber, dan Internet of Battlefield Things. Hasil menunjukkan distorsi implementasi HHI di “grey zones” operasional, rendahnya efektivitas penegakan hukum internasional, dan munculnya dilema moral baru dalam teknologi perang. Kesimpulannya, diperlukan mekanisme penegakan adaptif dan kerangka etika memadai untuk menjaga perlindungan warga sipil dalam konflik modern.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wahyudi, N., Prasetyo, N. Z., Susilo, T., Limbong, B., & Soeprianto, A. . (2025). Implementasi Prinsip Hukum Humaniter Internasional dan Etika Militer dalam Konflik Rusia-Ukraina (2014-2025): Pendekatan Normatif-Yuridis dan Historis-Kritis. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.1136
Bagian
Articles