Pertanggungjawaban Pidana Influencer atas Endorse Judi Online: Kajian Kejahatan Siber di Indonesia

Isi Artikel Utama

Muhammad Ramadhan Ridwansyah
Fatihatun Naja
Siti Aisah
David Nugraha Saputra

Abstrak

Kemajuan media sosial mendorong munculnya influencer sebagai agen promosi digital yang berpengaruh. Namun, keterlibatan mereka dalam mempromosikan judi online menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana influencer berdasarkan KUHP dan UU ITE. Temuan menunjukkan bahwa walau regulasi telah mengatur larangan perjudian daring, tantangan penegakan hukum masih besar, terutama dalam aspek pembuktian. Diperlukan penguatan regulasi, literasi digital, dan kolaborasi lintas sektor guna mencegah penyebaran konten ilegal serta memperkuat kepastian hukum di ruang digital.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ridwansyah, M. R., Fatihatun Naja, Siti Aisah, & David Nugraha Saputra. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Influencer atas Endorse Judi Online: Kajian Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1173
Bagian
Articles