Implementasi Diversi dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pengeroyokan (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Jombang)

Isi Artikel Utama

Muhammad Widjayanto

Abstrak

Diversi adalah alternatif penyelesaian perkara pidan anak yang wajib untuk di upayakan oleh seluruh aparat penegak hukum, tak terkecuali pada tahap penuntutan. Implementasi diversi adalah bentuk dari pemenuhan hak bagi anak. Dewasa ini kasus anak berkonflik dengan hukum pada Kejaksaan Negeri Jombang dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir mencapai 105 kasus. Namun pada kejaksaan Negeri Jombang yang dapat diupayakan diversi hanya 2 kasus. Salah satu kasus yang berhasil didiversi adalah kasus dengan register perkara PDM./89/M.5.25/VI/2024. Kejaksaan Negeri Jombang sulit untuk mengupayakan diversi karena memiliki beberapa kendala, diantaranya adalah waktu yang singkat, sulitnya mempertemukan para pihak dan pihak korban tidak berkenan untuk melakukan diversi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Widjayanto, M. (2025). Implementasi Diversi dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pengeroyokan: (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Jombang). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1208
Bagian
Articles