Penerapan Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan Perkara Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Jombang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penanganan perkara pidana di Indonesia dalam penerapan keadilan restoratif merepresentasikan pendekatan hukum progresif yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antar pihak serta menghindari pelaku dari proses peradilan pidana konvensional. Salah satu bentuk konkret implementasi pendekatan ini dapat ditemukan dalam perkara penganiayaan yang mana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan keadilan restoratif di lingkungan Kejaksaan Negeri Jombang dalam penyelesaian perkara penganiayaan, dengan fokus pada mekanisme pelaksanaan, tingkat keberhasilan, serta hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap jaksa serta studi dokumentasi perkara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dari 36 kasus penganiayaan yang ditangani selama kurun waktu 2022 hingga 2024, hanya 12 perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Adapun kendala utama yang ditemui meliputi ketidaksiapan dari pihak korban, minimnya pemahaman masyarakat mengenai konsep keadilan restoratif, serta keterbatasan institusional dalam memfasilitasi proses perdamaian. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem keadilan restoratif melalui peningkatan kapasitas jaksa, pembentukan tim fasilitator restoratif, serta penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.