Eksaminasi Keabsahan Penggeledahan dan Penyitaan dalam Praperadilan: Rekonstruksi Kewenangan dengan Pendekatan Plain View Doctrine
Isi Artikel Utama
Abstrak
Praperadilan di Indonesia, yang terinspirasi dari prinsip habeas corpus, memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan. Namun, mekanisme ini bersifat post-factum dan terbatas pada aspek formal, seperti kelengkapan surat perintah, tanpa menilai syarat materiil yang menentukan sahnya tindakan tersebut. Keterbatasan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama dalam kasus penggeledahan dan penyitaan dalam keadaan mendesak, di mana aparat seringkali bertindak tanpa izin pengadilan terlebih dahulu. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi kewenangan praperadilan dengan mengintegrasikan Plain View Doctrine (PVD), sebuah doktrin dari sistem common law yang memungkinkan penyitaan barang bukti tanpa surat perintah jika memenuhi tiga syarat: (1) petugas berada di lokasi secara sah, (2) barang bukti terlihat jelas (immediately apparent), dan (3) terdapat probable cause yang menghubungkan barang tersebut dengan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PVD dapat memperkuat fungsi kontrol praperadilan dengan memperluas ruang lingkup pengujian dari sekadar aspek formal ke substansial. Selain itu, penelitian ini mengusulkan optimalisasi sistem digital seperti *E-Berpadu* untuk mempercepat proses perizinan dalam keadaan mendesak. Dengan demikian, rekonstruksi kewenangan praperadilan berbasis PVD diharapkan dapat menjamin keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.