Kajian Yuridis Peralihan Tanah Milik Adat melalui Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi (PHGR) dan Pendaftarannya di Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan

Isi Artikel Utama

Mita Yasmina Harahap
Muhammad Yamin Lubis
Rosnidar Sembiring

Abstrak

Meskipun tanah milik adat masih diakui oleh Undang-Undang Pokok Agraria, namun dalam praktiknya banyak kantor pertanahan memproses tanah tersebut melalui pemberian hak atas tanah negara, seperti yang terjadi di Desa Pargarutan Jae, Sialagundi, dan Muara Tais dimana penelitian yuridis normatif dengan metode deskriptif kualitatif ini menunjukkan bahwa tanah masyarakat yang belum terdaftar dikategorikan sebagai tanah negara oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan sehingga peralihan haknya dilakukan melalui mekanisme PHGR meskipun seharusnya dapat diproses dengan akta jual beli dan konversi hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kantor Pertanahan berperan menyelenggarakan pendaftaran tanah melalui program PTSL dan sosialisasi untuk memberikan kepastian hukum, namun masih menghadapi kendala rendahnya pemahaman masyarakat tentang prosedur dan manfaat sertifikat tanah, sehingga diperlukan keselarasan antara ketentuan undang-undang dengan praktik lapangan agar tanah milik adat tetap diakui statusnya dan dapat didaftarkan melalui mekanisme konversi hak, serta penguatan kolaborasi dengan aparat desa dan perluasan sosialisasi untuk menghilangkan pandangan negatif masyarakat terhadap pendaftaran tanah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Harahap, M. Y. ., Lubis, M. Y. ., & Sembiring, R. . (2025). Kajian Yuridis Peralihan Tanah Milik Adat melalui Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi (PHGR) dan Pendaftarannya di Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.1447
Bagian
Articles