KETERBATASAN ARGUMENTASI HAKIM DALAM SISTEM CIVIL LAW INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam sistem civil law Indonesia, hakim diharapkan menerapkan undang-undang secara tekstual dan mekanistis. Namun, kajian ini menunjukkan pertimbangan hakim sering dipengaruhi faktor non-yuridis seperti bias kognitif, tekanan psikologis, dan keterbatasan struktural peradilan. Artikel menganalisis tiga aspek: pengaruh bias kognitif dan psikologi hakim, ruang diskresi antara legalitas dan keadilan berdasarkan pemikiran Kelsen dan Radbruch, serta tekanan struktural seperti beban perkara dan kekurangan hakim. Dua studi kasus memperlihatkan bagaimana faktor-faktor tersebut membatasi kualitas argumentasi hukum. Kesimpulan menekankan perlunya reformasi struktural, peningkatan kapasitas hakim, dan penguatan budaya argumentatif di lingkungan peradilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.