Pertanggungjawaban Pidana Pelaku di Bawah Umur dalam Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

Isi Artikel Utama

Clarisa Estefania Simangunsong
Hayyu Nur Anniza
Talitha Ariqa Rahma Irfani
Rahmawati Emma Audrya Agustine
Tiffany Angelita

Abstrak

Keberadaan era globalisasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan. Era globalisasi sebagai kemudahan akses bagi tiap individu membawa banyak dampak baik dan buruk. Kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur sering menjadi perbincangan hangat. Hal ini karena banyaknya kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pembunuhan yang di lakukan oleh anak dibawah umur. Sanksi atas tindak pidana anak telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun menurut keluarga korban, sanksi tersebut terkesan kurang adil dan melindungi para anak pelaku tindak pidana. Penulisan ini dilakukan melalui metode studi kepustakaan (library research) dengan melakukan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep untuk menelaah lebih jauh terkiat kasus yang dikaji. Hasil dari penelitian ini,  pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tidak dapat dialihkan kepada orang tua meskipun para pelaku merupakan anak di bawah umur. Penelitian ini juga menyarankan agar Undang-Undang Perlindungan anak dikaji ulang dan diberikan pemberatan kepada anak-anak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Simangunsong, C. E., Hayyu Nur Anniza, Talitha Ariqa Rahma Irfani, Rahmawati Emma Audrya Agustine, & Tiffany Angelita. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku di Bawah Umur dalam Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1548
Bagian
Articles