Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Perbuatan Melawan Hukum Menerbitkan Akta Jual Beli tanpa Sepengetahuan Penghadap (Penjual) Studi Putusan Nomor 3507K/Pdt/2023

Isi Artikel Utama

Rivo Tri Anggraini
Sutiarnoto
Mahmul Siregar

Abstrak

Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat dinyatakan tidak sah dan dibatalkan melalui proses pengadilan jika terbukti cacat dari aspek lahiriah, formal, dan materiil. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis kekuatan hukum AJB yang dibuat secara melawan hukum oleh PPAT, khususnya tanggung jawab PPAT yang menerbitkan akta tanpa sepengetahuan penjual. Berdasarkan Putusan Nomor 3507K/Pdt/2023, AJB yang dibuat melawan hukum kehilangan kekuatan sebagai akta autentik dan menimbulkan konsekuensi yuridis berupa pertanggungjawaban perdata, administratif, dan pidana bagi PPAT yang terbukti melakukan pelanggaran prosedural dan substansial dalam pembuatan akta.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Anggraini, R. T. ., Sutiarnoto, & Siregar, M. (2025). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Perbuatan Melawan Hukum Menerbitkan Akta Jual Beli tanpa Sepengetahuan Penghadap (Penjual) Studi Putusan Nomor 3507K/Pdt/2023. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1631
Bagian
Articles