Analisis Yuridis Pembuktian Kedudukan Ahli Waris atas Harta Warisan Kepemilikan Tanah Adat Batak Toba (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 PK/PDT/2020)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa waris tanah adat Batak Toba menimbulkan kompleksitas hukum akibat dualisme sistem hukum adat dan hukum positif, terutama terkait keabsahan dokumen kolonial sebagai alat bukti kepemilikan. Penelitian ini mengkaji konsep kedudukan ahli waris, proses pembuktian yuridis, dan analisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 PK/PDT/2020 menggunakan metode yuridis normatif. Hasil menunjukkan kedudukan ahli waris didasarkan sistem kekerabatan patrilineal dengan konsep tunggane ni huta sebagai pemegang otoritas tertinggi. Pembuktian yuridis memerlukan kombinasi bukti adat (tarombo, kesaksian hatobangon) dan dokumen formal. Mahkamah Agung menerapkan pendekatan integratif mengakui legitimasi adat sambil memenuhi standar pembuktian hukum formal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.