Pengenaan Pidana bagi Saksi Pemberi Keterangan Palsu dalam Sistem Hukum Pidana

Isi Artikel Utama

Yudi Yudi
Nourma Nourma
Firstnandiar Firstnandiar

Abstrak

Persoalan di sistem peradilan, salah satunya adalah pemberian keterangan palsu di persidangan. Hal ini tidak hanya menghambat proses investigasi kebenaran, tetapi juga dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, termasuk merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu seorang saksi dalam perkara pidana, wajib untuk menyampaikan apa yang dilihat, diketahui dan didengar dengan cara disumpah. Peradilan bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sebanarnya terjadi demi mewujudkan suatu keadilan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP, perbuatan ini adalah tindak pidana. Selain bersifat represif, penegakan pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu merupakan bukti upaya menegakkan hukum untuk menjaga integritas proses peradilan. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan jenis penelitian  yuridis normatif. Jika seorang saksi terbukti memberikan kesaksian palsu, maka akan dikenakan pidana  sebagaimana yang bdiatur dalam KUHP. Sehingga penting dalam suatu proses persidangan dihadirkan saksi yang dapat dipercaya dan diyakini kesaksiannya adalah benar.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yudi, Y., Nourma, N., & Firstnandiar, F. (2025). Pengenaan Pidana bagi Saksi Pemberi Keterangan Palsu dalam Sistem Hukum Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1667
Bagian
Articles