Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Sertifikat Tanah Bengkok Dalam Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Setupatok Kabupaten Cirebon

Isi Artikel Utama

Nahdliya Farhani
Asmarani Ramli

Abstrak

Sebuah kasus penting dalam hukum agraria Indonesia, Putusan Mahkamah Agung No. 24 PK/TUN/2024, menyangkut sengketa tanah bengkok di sebuah desa adat. Fokus utama dari kasus ini adalah dugaan perampasan tanah yang terjadi ketika sertifikat hak milik perorangan diterbitkan di atas tanah yang diduga merupakan aset kolektif desa. Mahkamah Agung menguatkan yurisdiksi pengadilan negeri, bukan pemerintah, untuk menentukan kepemilikan tanah, dan menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemerintah Desa Setupatok. Keputusan ini menguatkan keabsahan legalitas sertifikat yang telah diterbitkan hingga pengadilan negeri memutuskan sebaliknya. Hal ini membuat desa-desa adat sangat sulit untuk mempertahankan tanah bengkok mereka, sehingga membutuhkan dukungan hukum yang lebih menyeluruh untuk klaim historis.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Farhani, N., & Ramli, A. (2025). Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Sertifikat Tanah Bengkok Dalam Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Setupatok Kabupaten Cirebon. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1670
Bagian
Articles