Analisis Konflik Pengaturan Tindak Pidana Penggelapan Objek Fidusia dalam UU Fidusia dan KUHP

Isi Artikel Utama

Ali Yusran Gea

Abstrak

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utangnya. Dalam jaminan fidusia, benda yang dijadikan jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur, namun hak kepemilikannya beralih kepada kreditur sebagai jaminan. Namun, pengalihan objek jaminan fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum, tekanan ekonomi, dan anggapan bahwa jaminan fidusia hanya terkait hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk memahami eksistensi tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan tindak pidana penggelapan dalam KUHP dalam perspektif hukum Perundang-Undangan.


Fidusia menurut Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Pasal 1 ayat (1) adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 juga menggunakan istilah “fidusia” sudah merupakan istilah resmi dalam dunia hukum kita, akan tetapi kadang-kadang dalam bahasa Indonesia untuk fidusia ini disebut juga dengan istilah “Penyerahan Hak Milik secara Kepercayaan. Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Perbandingan dengan KUHP, khususnya Pasal 372 tentang penggelapan, menunjukkan bahwa meskipun sama-sama mengatur penguasaan benda secara melawan hukum, UU Fidusia lebih spesifik mengatur pengalihan objek jaminan fidusia, sedangkan KUHP mengatur tindak pidana penggelapan pada umumnya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gea, A. Y. (2025). Analisis Konflik Pengaturan Tindak Pidana Penggelapan Objek Fidusia dalam UU Fidusia dan KUHP. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1701
Bagian
Articles