Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Mediasi (Studi di Polres Tanah Karo)

Isi Artikel Utama

Eka Mei Riska Sitepu

Abstrak

Kasus KDRT mengalami peningkatan yang semakin tinggi, padahal sudah ada peraturan perundang-undangan yang dijadikan payung hukum untuk memberikan perlindungan terhadap hak dan martabat perempuan. Meskipun demikian, kekerasan ini sangat sulit diungkap karena cukup banyak pihak yang menganggap kekerasan merupakan hal yang biasa terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan mediasi dalam menangani tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Tanah Karo. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana KDRT melalui mediasi dilakukan dengan pendekatan restorative justice yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian antara korban dan pelaku tetapi tetap memperhatikan hak-hak korban. Mediasi sangat efektif dalam penyelesaian tindak pidana KDRT karena proses ini menekankan pada pemulihan hubungan dan keadilan yang menyeluruh, bukan sekedar memberi hukuman.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sitepu, E. M. R. (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Mediasi: (Studi di Polres Tanah Karo). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1728
Bagian
Articles