Pembatasan Waktu Penyidikan terhadap Tersangka Tindak Pidana Perlindungan Anak Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Hukum (Studi di Kepolisian Resor Pasaman Barat)

Isi Artikel Utama

Muhammad Fariz

Abstrak

Penelitian ini menganalisis pembatasan waktu penyidikan terhadap tersangka tindak pidana perlindungan anak di Kepolisian Resor Pasaman Barat dari perspektif perlindungan hukum. Ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai batas waktu penyidikan dalam KUHAP menciptakan ketidakpastian hukum dan disparitas penanganan perkara. Meskipun Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 telah memperkenalkan mekanisme kontrol temporal melalui sistem SP2HP, masih terdapat kekosongan normatif yang berpotensi merugikan hak tersangka dan menghambat pemulihan trauma anak korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembatasan waktu penyidikan merupakan bentuk perlindungan hukum esensial untuk menjamin efisiensi, kepastian hukum, dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam sistem peradilan pidana

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fariz, M. (2025). Pembatasan Waktu Penyidikan terhadap Tersangka Tindak Pidana Perlindungan Anak Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Hukum (Studi di Kepolisian Resor Pasaman Barat). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1754
Bagian
Articles