Konflik Norma Peraturan Perundang-Undangan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konflik norma dan penyelesaian konflik norma tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Penelitian hukum dengan peneletian normatif, bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dari studi kepustakaan. Hasil penelitian adalah Konflik norma Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adanya persamaan aturan tentang penyebaran foto atau video karena membuat keraguan para penegak hukum dalam memutuskan dakwaan dan Kasus perkara Nomor 301/Pid.Sus/2024/PN Nnk, terlihat bahwa penyelesaian konflik norma menggunakan asas Lex Specialist Systematische.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.