Tanggung Jawab Hukum atas Terjadinya Wanprestasi yang Dilakukan oleh Tenaga Medis dalam Perjanjian Terapeutik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian terapeutik merupakan dasar hukum yang mengikat hubungan pasien dan tenaga medis dalam pelaksanaan tindakan medis. Dalam praktik, sering terjadi wanprestasi akibat kelalaian, tindakan tanpa informed consent, atau pelanggaran standar medis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga medis dapat dimintai tanggung jawab hukum dalam bentuk perdata, pidana, etik, disiplin, dan administratif. Upaya hukum ganti rugi dapat diajukan melalui gugatan perdata. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pasien dan meningkatkan profesionalitas medis.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.