Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak (Studi Putusan Kasus Nomor 48/Pid.B/2019/PN Prn)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini berjudul Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Kasus Nomor 48/Pid.B/2019/PN PRN). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam perundang-undangan serta untuk menganalisis pertimbangan dan putusan hakim dalam perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional, seperti UUD 1945, KUHP, KUHAP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Putusan hakim dalam perkara Nomor 48/Pid.B/2019/PN PRN menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa berdasarkan Pasal 46 UU PKDRT jo. Pasal 65 KUHP, dengan pertimbangan yuridis, faktual, dan sosiologis. Namun, putusan ini masih terbatas pada aspek represif, karena tidak memuat restitusi maupun rehabilitasi bagi korban sebagaimana diamanatkan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU TPKS.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.