Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kesesuaian Penggunaan Lahan di Kabupaten Labuhanbatu

Isi Artikel Utama

Farhan Syani Natama Hrp
Elvira Dewi Ginting

Abstrak

Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu dalam mengatur kesesuaian penggunaan lahan. Permasalahan utama yang ditemukan adalah terdapat perusahaan pabrik yang beroperasi di luar kawasan industri dan tower listrik yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perda. Tujuan penelitian adalah mengetahui implementasi Perda No. 3 Tahun 2016 dan menganalisis mekanisme tanggung jawab hukum serta peran pemerintah dalam penanganan pelanggaran tata ruang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal dan buku hukum. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Perda No. 3 Tahun 2016 belum optimal. Ditemukan pelanggaran sistemik berupa operasional pabrik kelapa sawit di Kecamatan Rantau Utara yang seharusnya berada di kawasan industri Kecamatan Rantau Selatan, serta pembangunan tower listrik tanpa izin. Terkait tanggung jawab hukum, penelitian mengungkap inkonsistensi penegakan hukum dimana pemerintah daerah menunjukkan respons tegas pada pelanggaran tower listrik namun absen menangani pelanggaran pabrik kelapa sawit. Penelitian menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi RTRW memerlukan political will yang kuat, konsistensi penegakan hukum, dan komitmen seluruh stakeholder untuk mewujudkan tata ruang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Labuhanbatu.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hrp, F. S. N., & Elvira Dewi Ginting. (2025). Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kesesuaian Penggunaan Lahan di Kabupaten Labuhanbatu. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1935
Bagian
Articles