Analisis Validitas dan Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Transaksi Jual Beli Tanah Berdasarkan Hukum Indonesia

Isi Artikel Utama

Salsabila Ghina Luthfiyah
Siti Malikhatun Badriyah

Abstrak

Peran notaris dalam memastikan keabsahan akta otentik pada transaksi jual beli tanah sangat krusial dalam sistem hukum perdata Indonesia. Notaris bertugas untuk menjamin bahwa transaksi tersebut sah secara hukum, memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di hadapan pengadilan. Salah satu aspek penting adalah memastikan bahwa para pihak memiliki kapasitas hukum untuk bertransaksi dan bahwa tanah yang diperjualbelikan memiliki status hukum yang jelas, seperti sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keabsahan akta notaris juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kelengkapan dokumen, ketidakjelasan status hukum para pihak, serta ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengatasi permasalahan ini, notaris harus memastikan verifikasi dokumen yang tepat dan memberikan penjelasan yang memadai kepada para pihak mengenai hak dan kewajiban mereka. Solusi hukum yang dapat diterapkan termasuk pengecekan status hukum tanah, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta pencegahan tindakan penipuan dalam transaksi. Dengan demikian, notaris berperan tidak hanya sebagai saksi, tetapi juga sebagai pelindung kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Luthfiyah, S. G., & Badriyah, . S. M. . (2025). Analisis Validitas dan Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Transaksi Jual Beli Tanah Berdasarkan Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1968
Bagian
Articles