Perlindungan Hukum bagi Pemilik Hak Guna Perkebunan Tanah yang Terkena Pembebasan Lahan Pertambangan

Isi Artikel Utama

Miriam Hijriyani
F. X. Arsin Lukman
Zulfadli Barus

Abstrak

Perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemilik tanah juga menjadi isu krusial dalam proses pengadaan tanah. Meskipun Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 telah mengatur mekanisme ganti kerugian, dalam praktiknya sering kali timbul ketidakpuasan dari pihak pemilik tanah. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya transparansi dalam proses penilaian tanah, ketidaksesuaian nilai ganti rugi dengan nilai pasar, serta kurangnya upaya untuk memulihkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang terdampak. Secara yuridis, pembebasan lahan yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk kegiatan pertambangan tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, kecuali apabila kegiatan tersebut dikualifikasikan sebagai kepentingan umum oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan HGU untuk pertambangan harus didasarkan pada persetujuan pemegang hak dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf c dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Skema Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB) menjadi instrumen alternatif yang diakui secara hukum untuk menyelesaikan tumpang tindih antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan HGU, sepanjang disusun dengan memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, berlandaskan asas kebebasan berkontrak, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hijriyani, M., Lukman, F. X. A., & Barus, Z. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Hak Guna Perkebunan Tanah yang Terkena Pembebasan Lahan Pertambangan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1979
Bagian
Articles