Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Girik yang Belum Mendaftarkan Tanahnya
Isi Artikel Utama
Abstrak
Masih terdapat tantangan besar dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah, minimnya sosialisasi dari pihak berwenang, dan hambatan administratif yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya di daerah pedesaan. Adanya pembatasan waktu ini juga menimbulkan kekhawatiran baru terkait sengketa tanah, terutama jika terjadi konflik antara pemilik girik dan pemilik sertifikat yang sah. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi sangat penting untuk menggali lebih dalam mengenai masalah batas waktu pendaftaran tanah bekas milik adat sesudah berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan, dampaknya terhadap pembaruan sistem pertanahan, serta relevansinya dalam memberikan kepastian hukum kepada warga negara. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih dan manfaat nyata dalam mendorong reformasi pertanahan yang lebih adil dan efektif di Indonesia. Perlindungan hukum bagi pemilik tanah girik yang belum mendaftarkan tanahnya setelah batas waktu pendaftaran tanah menurut PP Nomor 18 Tahun 2021 berakhir tetap mendapatkan perlindungan hukum dari negara, karena pemilik tanah girik tetap diberikan kesempatan untuk mendaftarkan tanah girik miliknya, namun dasar pendaftaran tanah miliknya bukan dengan alat bukti tertulis berupa girik, tetapi dengan mekanisme permohonan pengakuan hak atas tanah dengan syarat bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara fisik oleh yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus-menerus, tanpa adanya keberatan dari pihak manapun (tanah tidak sedang dalam sengketa).
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.