Problematika Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar terhadap Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tanah memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang strategis, sehingga penelantaran tanah tidak dapat dibiarkan tanpa mekanisme penertiban yang jelas. Artikel ini membahas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, khususnya mengenai mekanisme penetapan tanah telantar dan akibat hukumnya terhadap pemegang hak. Isu hukum utama terletak pada belum lengkapnya norma perlindungan hukum bagi pemegang hak ketika tanah ditetapkan telantar dan beralih menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa PP 20/2021 telah mengatur tahapan evaluasi, peringatan dan penetapan, tetapi belum merinci forum keberatan, standar pembuktian pembelaan pemegang hak, serta pemulihan apabila penetapan tanah telantar terbukti keliru. Oleh sebab itu, penyempurnaan regulasi diperlukan agar penertiban tanah telantar tetap sejalan dengan kepastian hukum, fungsi sosial tanah dan perlindungan hak atas tanah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.