Pembaruan Etika Profesi Hukum sebagai Upaya Menjaga Independensi Peradilan dan Memenuhi Tuntutan Transparansi Publik: Studi pada Pengadilan Negeri Kudus
Isi Artikel Utama
Abstrak
Etika profesi hukum merupakan landasan moral dan normatif dalam menjaga integritas serta legitimasi peradilan. Dinamika masyarakat modern menghadirkan dilema tuntutan transparansi publik dan kebutuhan menjaga independensi aparat penegak hukum. Penelitian ini menganalisis pembaruan etika profesi hukum sebagai jembatan antara tuntutan transparansi publik dan independensi peradilan, dengan studi di Pengadilan Negeri Kudus. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis filosofis dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan etika profesi berperan ganda: sebagai instrumen akuntabilitas publik melalui transparansi sebagai proteksi independensi hakim dari intervensi eksternal. Simpulan penelitian menegaskan perlunya pembaruan etika profesi yang adaptif, kontekstual, dan progresif agar transparansi dan independensi dapat berjalan seimbang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.