Analisis Pendekatan Keadilan Restoratif dalam KUHP dan KUHAP Baru: Peluang dan Tantangan Implementasinya
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis integrasi keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menelaah tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, syarat, tahapan, pengecualian dan pengawasan penyelesaian restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP menyediakan dasar substantif, sedangkan KUHAP membentuk prosedur terpadu pada tahap penyelidikan hingga persidangan. Peluangnya berupa pemulihan korban, kepastian hukum dan pengurangan pemidanaan penjara. Tantangannya meliputi harmonisasi aturan sektoral, kapasitas aparat, ketimpangan posisi para pihak dan konsistensi pengawasan pengadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.