Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi di Kembang Kuning, Kota Surabaya

Isi Artikel Utama

Rivaldi Anna Mahmuddi
Waluyo

Abstrak

Permasalahan prostitusi terus menjadi isu yang kontroversial di Kota Surabaya. Meskipun pemerintah kota telah memberlakukan larangan, praktik prostitusi masih tetap berlangsung di Surabaya, khususnya di kawasan Kembang Kuning. Penelitian ini menelaah pelaksanaan langkah-langkah hukum terkait prostitusi di Kembang Kuning, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum yang efektif. Studi ini menggunakan metode hukum empiris dengan menggabungkan kerangka konseptual dan analisis peraturan perundang-undangan. Secara substansial praktik prostitusi secara tegas dilarang melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut digolongkan sebagai tindak pidana ringan, diproses melalui mekanisme pemeriksaan cepat, dan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lebih lanjut, penelitian ini mengungkap bahwa tantangan utama meliputi sanksi yang kurang berat sehingga tidak mampu berfungsi sebagai efek jera yang efektif, serta keterbatasan kewenangan Satpol PP yang hanya mencakup penegakan kasus prostitusi konvensional dan belum menjangkau praktik prostitusi melalui platform digital. Kondisi ini berujung pada terbentuknya budaya hukum yang ditandai dengan rendahnya tingkat kepatuhan, khususnya terhadap larangan prostitusi di Kota Surabaya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mahmuddi, R. A., & Waluyo. (2025). Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi di Kembang Kuning, Kota Surabaya. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2053
Bagian
Articles