Analisis Yuridis atas Penegakan Hukum Pidana Ekonomi pada Kasus Hacker Bjorka di Indonesia

Isi Artikel Utama

Septa Merando BP

Abstrak

Abstrak penelitian ini membahas penegakan hukum pidana ekonomi terhadap kasus hacker Bjorka yang melakukan pencurian dan penjualan data pribadi secara ilegal di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada konstruk hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan Bjorka memenuhi unsur tindak pidana siber dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Selain itu, korban kebocoran data memiliki hak perlindungan hukum dan mendapat kesempatan menggugat untuk memperoleh ganti rugi. Penegakan hukum yang efektif serta perlindungan data yang ketat menjadi kunci penting dalam menghadapi tantangan kejahatan ekonomi digital yang makin kompleks di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan perlunya sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, dan masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dan keadilan hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Merando BP, S. (2025). Analisis Yuridis atas Penegakan Hukum Pidana Ekonomi pada Kasus Hacker Bjorka di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2104
Bagian
Articles