Pertanggungjawaban Pidana terhadap Influencer yang Melakukan Promosi Situs Judi Online saat Live Streaming di Media Sosial
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana influencer yang melakukan promosi judi online melalui live streaming di media sosial. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil menunjukkan influencer dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 jo. 303 bis KUHP apabila terpenuhi unsur actus reus dan mens rea. Penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan preventif berupa edukasi dan pengawasan, serta represif melalui proses peradilan. Kendala meliputi aspek substantif, struktural, kultural, dan teknis yang memerlukan penguatan regulasi dan kerja sama multipihak
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.