Problematika Hukum Bangunan di atas Tanah Berstatus Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo sebagai Objek Jaminan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Problematika hukum bangunan di atas tanah berstatus Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo sebagai objek jaminan fidusia menimbulkan permasalahan serius dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. IPT yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki kedudukan hukum lemah karena bersifat sementara dan dapat dicabut sewaktu-waktu, sementara bangunan di atasnya sering dijadikan jaminan fidusia. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum tinggi bagi kreditor dan debitor, terutama saat eksekusi jaminan dalam kasus wanprestasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan untuk menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian menyimpulkan bahwa IPT menghadapi kendala yuridis karena tidak termasuk kategori hak atas tanah dalam UUPA, sehingga kepastian hukum untuk pengaturan jaminan fidusia sangat rendah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.