Dialektika Sistem Peradilan Terhadap Analisis Kritis Perbandingan Litigasi Virtual dan Konvensional dalam Perspektif Hak Pembelaan Terdakwa
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan dinamika baru dalam sistem peradilan melalui penerapan litigasi virtual sebagai alternatif dari litigasi konvensional. Penelitian ini menganalisis secara kritis perbandingan antara kedua sistem tersebut dalam perspektif hak pembelaan terdakwa. Hasil kajian menunjukkan bahwa litigasi virtual menawarkan efisiensi dan aksesibilitas, namun masih menghadapi kendala terhadap prinsip fair trial dan efektivitas pembelaan. Sebaliknya, litigasi konvensional tetap unggul dalam aspek kehadiran fisik dan interaksi langsung. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi ke dua sistem demi menjamin perlindungan hak terdakwa secara optimal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.